Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis, Ingat Sebelum Datangi Kantor Pertanahan
Ternyata urus sertifikat tanah gratis bukan hanya untuk golongan mayarakat tidak mampu.Yuk ikuti persyaratanya.
Wakif yakni pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.
7. Masyarakat Hukum Adat
Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah.
Catatan tambahan
Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli sebagaimana ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Selanjutnya, Pasal 9 menyebutkan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan di atas.
Permohonan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri ini.
Demikian cara urus dan syarat pengajuannya sertifikat tanah gratis di Kantor Pertanahan.
Semoga bermanfaat!
Baca juga: Muncul yang Ditakutkan Tamara Bleszynski Setelah Bikin Laporan soal Harta Warisan
Baca juga: Tak Peduli Cibiran Orang, Celine Evangelista Bahas Mesranya Malam Pertama dengan Marshel Widianto
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis, Ingat Sebelum Datangi Kantor Pertanahan