Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis, Ingat Sebelum Datangi Kantor Pertanahan

Ternyata urus sertifikat tanah gratis bukan hanya untuk golongan mayarakat tidak mampu.Yuk ikuti persyaratanya.

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi tribunnews
Sertifikat Hak Milik tanah dari BPN 

Wakif yakni pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.

7. Masyarakat Hukum Adat

Melampirkan penetapan keberadaannya dari Pemerintah Daerah.

Catatan tambahan

Apabila kelompok masyarakat tidak dapat menunjukkan bukti asli sebagaimana ketentuan di atas, bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Selanjutnya, Pasal 9 menyebutkan, masyarakat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan persyaratan di atas.

Permohonan dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang terdapat di dalam Peraturan Menteri ini.

Demikian cara urus dan syarat pengajuannya sertifikat tanah gratis di Kantor Pertanahan.

Semoga bermanfaat!  

Baca juga: Muncul yang Ditakutkan Tamara Bleszynski Setelah Bikin Laporan soal Harta Warisan

Baca juga: Tak Peduli Cibiran Orang, Celine Evangelista Bahas Mesranya Malam Pertama dengan Marshel Widianto

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com 

Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis, Ingat Sebelum Datangi Kantor Pertanahan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved