Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis, Ingat Sebelum Datangi Kantor Pertanahan

Ternyata urus sertifikat tanah gratis bukan hanya untuk golongan mayarakat tidak mampu.Yuk ikuti persyaratanya.

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi tribunnews
Sertifikat Hak Milik tanah dari BPN 

1. Masyarakat Tidak Mampu

Perorangan yang besar penghasilannya per bulan di bawah upah minimum yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.

Melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW setempat dan diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lainnya;

2. Masyarakat Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana

Melampirkan keterangan/keputusan mengenai kepesertaan yang bersangkutan dari kementerian yang membidangi perumahan;

Baca juga: Tak Peduli Cibiran Orang, Celine Evangelista Bahas Mesranya Malam Pertama dengan Marshel Widianto

3. Badan hukum Bergerak di Bidang Keagamaan dan Sosial

Bidang tersebut yang penggunaan tanahnya untuk peribadatan, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs/tempat ziarah, termasuk penunjangnya.

Melampirkan fotokopi anggaran dasar dengan menunjukkan aslinya, dan surat keterangan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan dan sosial.

Baca juga: Muncul yang Ditakutkan Tamara Bleszynski Setelah Bikin Laporan soal Harta Warisan

4. Veteran, Pensiunan PNS dan Purnawirawan

Mereka yakni veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri dan suami/istri/janda/duda veteran/pensiunan PNS/purnawirawan TNI/purnawirawan Polri.

Melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan dengan menunjukkan aslinya, dan/atau fotokopi akta perkawinan atau surat nikah bagi suami/istri/janda/duda.

Baca juga: Muncul yang Ditakutkan Tamara Bleszynski Setelah Bikin Laporan soal Harta Warisan

5. Instansi Pemerintah dan Pemda

Instansi Pemerintah dan Pemda untuk melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak bersifat profit.

Melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi yang bersangkutan atau pejabat yang ditunjuk.

6. Wakif

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved