Berita Seleb

Terungkap Pertimbangan PN Tangerang Loloskan Yusuf Mansur dari Kasus Tabung Tanah

Lantas, apa pertimbangan majelis hakim meloloskan ustaz bernama asli Jam'an Nur Chotib Mansur itu?

Instagram @yusufmansurnew
Ustaz Yusuf Mansur kabarkan keberadaannya (Instagram @yusufmansurnew) 

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim agar menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Yakni berupa pengumpulan dana yang tidak sah untuk proyek program tabung tanah.

Yusuf Mansur pun digugat untuk membayar ganti rugi dengan total Rp 337.960.000.

Kemudian penggugat meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta PPATK untuk membuka aliran dana para penggugat dalam program tabung tanah tersebut.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved