DPO Pemalsuan Dokumen
Usaha Kejati Sumut Sia-sia, Goh Phi Tiam alias A Tiam Dibebaskan Meski Dinyatakan Palsukan Dokumen
Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam dibebaskan dari penjara meski dinyatakan terbukti palsukan dokumen
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Usaha Tim Intelijen Kejagung RI dan Kejati Sumut dalam menangkap buronan kasus dugaan pemalsuan dokumen bernama Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam sia-sia belaka.
Pasalnya, penyidik Kejari Medan, yang menangani perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut harus membebaskan Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam.
Pembebasan terdakwa dugaan pemalsuan dokumen, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam dilakukan setelah Mahkamah Agung menganulir putusan Nomor : 543/K/Pid/2015, tertanggal 13 Agustus 2015 terkait kasus yang mendera A Tiam.
Pada 8 Juni 2022, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam.
Dalam amar putusan PK itu, MA menyebut bahwa Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam terbukti melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana dakwaan JPU Kejari Medan.
Meski dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen, tapi hakim MA yang diketuai Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH, MH menyatakan bahwa perbuatan pemalsuan dokumen bukanlah tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan terpidana Sujadi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,"
"Melepaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tulis isi putusan PK Mahkamah Agung.
Baca juga: DPO Sejak 2015 Sujadi Terpidana Pemalsuan Dokumen, Sempat Kelabuhi Petugas Saat Ditangkap
Karena putusan PK dari MA sudah terbit dan diterima Kejari Medan, mau tak mau jaksa harus mengeksekusi Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam.
Jaksa harus melepas terpidana kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dari Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan.
"Kejari Medan telah menerima putusan PK Mahkamah Agung pada Senin (20/06/2022) siang, dan sorenya langsung dilaksanakan eksekusi,” kata Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, Rabu (22/6/2022).
Tidak banyak hal yang disampaikan Rahmatsyah menyangkut pembebasan Sujadi ini.
Baca juga: BURON sejak 2015, Sujadi Terpidana Pemalsuan Dokumen sempat Kelabui Petugas saat Ditangkap
Diketahui, perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam terjadi pada Juli 2021 lalu.
Sujadi diduga melakukan pemalsuan, atau menggunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Surat palsu itu dipakai untuk mengurus tanah seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.
Atas dugaan pemalsuan dokumen itu, Sujadi kemudian diproses hukum.
Kemudian, pada 23 September 2015, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015.
Putusan PN Medan kemudian dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 menyangkut perkara tindak pidana umum.
Dalam dua putusan itu, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam dinyatakan bersalah menggunakan surat palsu dan melangar Pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara dua tahun.
Atas putusan itu, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam lantas mengajukan PK, hingga permohonannya dikabulkan hakim MA, meski tetap dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
Sujadi melawan saat ditangkap
Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam sempat melawan saat ditangkap pada Senin, 6 Juni 2021 lalu.
Kala itu, Tim Inyelijen Kejagung RI bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut menyambangi gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) di Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan untuk menangkap Sujadi.
Kebetulan, Sujadi alias A Tiam bersembunyi di gudang tersebut.
Saat penangkapan, anak dari Sujadi bahkan sempat mengelabui petugas yang datang.
Anak Sujadi mengatakan bahwa bapaknya berada di Vietnam.
Tak percaya dengan alasan itu, jaksa tetap menggeledah seisi rumah hingga ke lantai dua.
"Pada saat penangkapan, salah seorang anak terpidana ketika ditanya tim Intelijen Kejati Sumut, 'dimana bapakmu, dimana orang tuamu?' Dijawab oleh anaknya, 'saya tidak tahu dimana dia berada, dia sudah lama di negara Vietnam'," kata Sumanggar Siagian, yang kala itu menjabat sebagai Kasi Penkum Kejati Sumut.
Saat menggeledah lantai dua, jaksa mendapati satu ruangan yang terkunci.
Ternyata di dalam ruangan itu ada Sujadi alias A Tiam yang tengah bersembunyi.
"Terpidana berusaha menahan pintu dari dalam," katanya.
Namun, Sujadi akhirnya menyerah dan dibawa langsung oleh Tim ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi, dan diserahkan ke Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lapas.
"Terpidana atas nama Sujadi berdasarkan Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan Nomor :Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkaran tindak pidana umum "Menggunakan Surat Palsu" melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara 2 tahun," ucapnya.
Dijelaskan Sumanggar, terpidana atas nama Sujadi pada bulan Juli 2012 lalu, telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.
"Bahwa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor :593.83/102, tanggal 20 Mei 2011 yang diketahui Lurah Titipapan atas nama Eric Fadillah, STTP (Fotocopy yang dilegalisir), terlampir dalam berkas perkara sedangkan Asli Buku Register Surat Keluar Tahun 2011 milik Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan, dikembalikan kepada Kantor Kelurahan Titipapan Kec. Medan Deli Kota Medan," pungkasnya.(tribun-medan.com)
