Penumpang Mibil Hiace Tewas

INI Tanggapan PT KAI Sumut Soal Tak Ada Palang di Lokasi Tabrakan Mobil Wisata Kontra Kereta Api

Kepala Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro menampik sebuah kesalahan dari pihaknya. Ia berdalih tidak ada palang di sana karena bukan jalur resmi.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tommy Simatupang
Tribun Medan/istimewa
Kecelakaan antara Toyota Hiace vs kereta api di perlintasan Desa Pantai Kelang-Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 17:30 WIB. Insiden laka maut di Sergai ini menewaskan lima orang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lima orang tewas dalam insiden tabrakan mobil wisata Toyota Hiace kontra Kereta Api di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Kamis (24/6/2022) sore. 

Kecelakaan ini disinyalir lantaran tidak ada palang pembatas di perlintasan rel kereta api. 

Lima orang penumpang Toyota Hiace yang tewas telah dimakamkan di kampung halaman masing-masing. 

Menanggapi kecelakaan lantaran tidak ada palang pembatas, Kepala Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro menampik sebuah kesalahan dari pihaknya.

Ia berdalih tidak ada palang di sana karenajalur kereta api tersebut bukanlah jalur resmi.

"Jadi perlintasan kereta api di desa tersebut merupakan perlintasan kereta api yang tidak resmi sehingga tidak teregistrasi dari kami,"ucapnya.

Kata Mahendro ada 250 titik jalur kereta api yang tidak resmi.

"Artinya jalur tersebut sebenarnya tidak boleh dilintasi masyarakat. Jalur resmi kereta api di Sumut hanya ada 80 titik yang mana jalur tersebut boleh dilintas oleh masyarakat. Sebab sudah ada pembatas dan keamanan yang ketat," jelasnya.

Dikatakan Mahendro dalam UU nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian bahwa rel kereta api tidak boleh sebidang antara jalan lintas dan rel kereta api.

"Namun hal ini kewenangannya bukan pada kami melainkan Dinas Perhubungan dimana seharusnya setiap jalur kereta api harus memiliki jembatan layang atau jalur lain yang dilintasi oleh masyarakat," jelasnya.

Disinggung tidak adanya pemasangan palang pintu di pembatas rel kereta api dikatakan Mahendro itu pun bukan kewenangan PT KAI.

"Jadi yang membuat palang pintu, penjaga kereta api itu Dishub kami hanya mengkoordinator jadwal pergerakan kereta api,"jelasnya.

Kendati tidak adanya palang pintu, sebelum kecelakaan terjadi dijelaskan Mahendro bahwa masinis sudah memberikan aba-aba seperti suara klakson kereta api sepanjang jalan melintas daerah tersebut.

"Membunyikan sirene sebelum melintas sudah dilakukan masinis sesuai dengan prosedur kami juga sudah ditanya pihak kepolisian akan masalah ini,"Jelasnya.

Diakui Mahendra selain ucapan belasungkawa kepada keluarga korban, nantinya akan ada asuransi dari PT Jasaraharja untuk keluarga korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved