Vonis Penjual Psikotropika

Pemilik Apotek Hidayah di Medan Divonis Satu Tahun Akibat Bertransaksi Ratusan Obat ke Seorang Napi

Pemilik Apotek Hidayah terpaksa mendekam satu tahun penjara akibat transaksi psikotropika dengan seorang narapidana

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang tuntutan terdakwa Zulrifki Hidayah seorang mahasiswa sekaligus pemilik apotek hidayah di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/6/2022). 

Selanjutnya saksi kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu berada di lantai 2 Apotek Hidayah.

Saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa memesan Alprazolam 1 mg sebanyak 5  box dari Muhammad Chairul seharga Rp 900 ribu / box dan  terdakwa jual seharga Rp 1 juta, maka terdakwa akan memperoleh tip sebesar Rp 100 ribu.

Bahwa selanjutnya terdakwa  berikut barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

JPU menuturkan bahwa perbuatan terdakwa Menyalurkan psikotropika selain  yang ditetapkan Pasal 12 ayat (2) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

"Berdasarkan keterangan Ahli  menerangkan bahwa terdakwa tidak berhak menyalurkan psikotropika , karena tedakwa bukan pabrik atau pedagang besar Farmasi dan terdakwa tidak memiliki izin resmi dan  terdakwa melakukan penyaluran psikotropika kepada pihak lain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved