Berita Deliserdang

Soal Tersangka Cabul Tewas Bunuh Diri, Lima Polisi Deliserdang Terkena Sanksi, Termasuk Kanit PPA

Lima personel Polresta Deliserdang dinyatakan bersalah dan lalai dalam kasus tersangka pencabulan bunuh diri

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Tommy Simatupang
HO
Kantor Polresta Deliserdang 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Lima personel Polresta Deliserdang dinyatakan bersalah dan lalai dalam kasus tersangka pencabulan bunuh diri di ruang penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang pada 11 Mei 2022 lalu.

Kelima orang itu bertugas di ruangan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Informasi yang dihimpun dua diantaranya adalah seorang Perwira sedangkan tiganya lagi adalah Bintara.

Untuk identitas Perwira yakni VP dan DS yang merupakan Kasubnit dan Kanit PPA.

Sementara untuk yang Bintara adalah KG, ZA, dan SR.

Mereka sudah divonis bersalah dalam sidang disiplin dan kode etik yang digelar Kamis, (23/6/2022).

Sidang dipimpin oleh Kabag Sumda Polresta Deliserdang, Kompol Sri Pinem.

Kasi Propam Polresta Deliserdang, Iptu Elkana Legiyanto yang dikonfirmasi membenarkan sidang etik dan disiplin sudah digelar.

Diakui kalau hasil putusan dua orang perwira mendapat sanksi penundaan pendidikan selama satu tahun.

Untuk yang Bintara dimutasikan dari Satreskrim.

"Ia lima orang yang dinyatakan bersalah dua perwira dan tiga Bintara. Kalau yang Brigadir dimutasikan dilain fungsi, ya bisa ke Sabhara atau Binmas. Kalau yang Bintara sidang kode etik karena prosedural dan kalau yang Bintara sidang disiplin tentang pengawasan,"ucap Elkana Jum,at, (24/6/2022).

Elkana menyebut putusan selanjutnya akan diproses dan akan ditandatangani oleh Kapolresta.

Nantinya bagian SDM juga akan menindaklanjuti untuk dilakukan mutasi terhadap tiga orang Bintara.

Diakui sempat beberapa kali sidang kode etik dan disiplin ditunda namun baru bisa dilakukan 23 Juni.

Peristiwa bunuh diri yang dilakukan oleh I alias Ragil di ruang Kasubnit Satreskrim Polresta Deliserdang sempat membuat heboh.

Banyak yang heran saat itu mengapa hal itu bisa terjadi padahal ada petugas di kantor Satreskrim.

Ia belum sempat dimasukkan ke dalam ruang tahanan karena belum 1x24 jam ditangkap.

Jasadnya diketahui pagi hari sekira pukul 07.15 WIB.

Warga Tadukan Raga Kecamatan STM Hilir itu bunuh diri dengan menggunakan kabel cok sambung listrik yang bewarna putih dan menggantungkannya ke teralis yang ada di dalam ruangan.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved