ASN Hamili Pacar
Hamili Pacar Siswi SMA, ASN Asal Nias Barat Paksa Gugurkan Kandungan, Divonis 7 Tahun Penjara
Oknum ASN asal Nias Barat, Waristo Nduru menghamili pacarnya yang masih duduk di bangku SMA dan memaksa gugurkan kandungan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Waristo Nudur, oknum ASN Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat tega menghamili pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.
Setelah menghamili sang pacar dengan bujuk rayunya, ASN asal Nias Barat itu malah memaksa kekasihnya untuk gugurkan kandungan.
Jika sang pacar tidak mau gugurkan kandungan, Waristo Nduru, ASN Nias Barat ini mengancam tidak akan menikahi korbannya berinisial KL.
Dalam kasus ini, oknum ASN Nias Barat itu akhirnya divonis tujuh tahun penjara oleh hakim PN Medan.
Selanjutnya, vonis tersebut dikuatkan kembali oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dalam persidangan di PN Medan yang diketuai hakim Donald Panggabean, Waristo Nduru tidak hanya divonis tujuh tahun penjara.
Oknum ASN Nias Barat ini juga dikenakan denda Rp 800 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Namun, ASN Nias Barat ini disebut melakukan banding.
Hakim banding di PT Medan, John Diamond Tambunan justru menguatkan putusan hakim PN Medan.
"Perkaranya sudah putus (di PT Medan). Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan," kata Humas PN Medan, John Pantas Lumban Tobing, Sabtu (25/6/2022).
Menurut Pantas, Waristo Nduru terbukti secara sah melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Memenuhi unsur bersalah dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Pantas.
Meski sudah divonis tujuh tahun penjara, tapi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba.
Pada sidang tuntutan, JPU meminta agar ASN Nias Barat ini dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menurut uraian dakwaan JPU, Waristo Nduru ditangkap petugas Unit PPA Polrestabes Medan di tempat kerjanya pada Selasa 27 September 2021, berdasarkan surat laporan Nomor: STTLP/2460/X/YAN.2.5/2019/SPKT RESTABES MEDAN pada Oktober 2019 lalu.
Dia diciduk atas laporan KL, wanita yang telah dihamili Waristo Nduru dan dipaksa gugurkan kandungan.
Saat diwawancarai wartawan di Polrestabes Medan, korban bercerita bahwa dirinya kenal dengan Waristo Nduru pada tahun 2017.
Saat itu, korban masih duduk di bangku SMA kelas satu.
Mereka bertemu dan saling berkenalan hingga berpacaran.
Setahun berpacaran, hubungan mereka tetap berjalnjut jarak jauh, karena Waristo Nduru berada di Nias dan hanya beberapa kali balik ke Kota Medan.
"Saat kami berpacaran, dia (Waristo Nduru) mengikuti ujian CPNS dan lolos. Setelah itu, pada Januari 2019, dia datang ke Medan berjumpa dengan saya. Saat itu, dia mengajak saya di Hotel Selayang Pandang Dua arah ke Simpang Selayang,"
"Saya bertanya kenapa kita pergi ke sini, lalu dia membujuk saya untuk masuk ke kamar hotel yang telah dipesannya. Dia juga merayu saya dengan iming-iming akan dinikahinya karena dia telah lolos menjadi CPNS. Karena rayuan tersebut, akhirnya saya menuruti apa kata dia untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali," lanjut korban.
Kejadian tersebut tidak diberitahu korban kepada orangtuanya.
Pada Maret 2019, sambungnya, korban mengabarkan ke Waristo Nduru bahwa dia telat datang bulan.
Korban pergi ke apotik untuk membeli tespek dan hasilnya positif hamil. Namun, Waristo Nduru malah tidak ingin bertanggungjawab dan mengancam korban.
"Kalau tidak digugurkan (kandungannya), dia akan meninggalkan saya," ungkap korban dengan meneteskan air mata.
Pada Agustus 2019, korban dan Waristo Nduru kembali bertemu.
Saat itu, Waristo Nduru menceritakan masalah yang dia hadapi kepada korban dan alasannya balik ke Medan.
Korban juga mengakui kepada Waristo Nduru telah mengandung anaknya.
"Keesokan harinya, dia kembali mengajak saya berhubungan badan. Karena dirayu dan diberi janji-janji akan dinikahkan, saya pun pasrah,"
"Bodohnya saya percaya dia bilang setelah ini semua selesai dan akan bertanggungjawab untuk menikahi saya,"
"Dia bilang kepada saya untuk tidak menceritakannya ke keluarga atau saudara yang lain,"
"Setelah beberapa hari di Medan, dia balik ke Nias,"
"Lalu, saya menagih janjinya karena perut saya semakin lama semakin besar, tapi apa jawaban yang saya dapat, semua hanya kebohongannya saja," terang korban.
Dari hasil hubungan badan itu, pada tanggal 27 Oktober 2019, korban pun melahirkan.
"Saya melahirkan di toilet tempat saya kerja di sebuah restoran tanpa ada bantuan siapapun saya melahirkan bayi laki-laki. Keluarga saya diberitahu dan menelpon dia. Tapi, dia masih menyangkal dan tidak ingin bertanggungjawab. Sore harinya anak saya sudah tidak terselamatkan," ucap korban sambil menangis.(cr21/tribun-medan.com)