Berita Seleb

Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Kronologi Nyai Dipolisikan Dito Mahendra

Pihak Dito Mahendra pun melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

HO
Nikita Mirzani memberikan keterangan setelah rumahnya didatangi polisi atas kasus penecemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra 

TRIBUN-MEDAN.com - Nikita Mirzani terancam hukuman 12 tahun penjara.

Hal ini karena kasus percemaran nama baik yang menimpanya.

Perempuan yang akrab disapa Nyai itu dipolisikan Dito Mahendra.

Nikita Mirzani (kiri), Dito Mahendra dan Nindy Ayunda (kanan). Dekat dengan Keluarga Cendana, Inilah Sosok Dito Mahendra yang Berani Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi Gegara Pencemaran Nama Baik, Ternyata Cucu Mantan Kepala Rumah Tangga Kepresidenan RI
Nikita Mirzani (kiri), Dito Mahendra dan Nindy Ayunda (kanan). (Kolase Instagram @nikitamirzanimawardi_173 dan Facebook)

Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani mengamuk di media sosial karena didatangi pihak kepolisian pukul 03.00 dini hari.

Hal tersebut terkait dengan laporan kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, terhadap Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik

Dikutip dari Grid.ID dengan judul Nikita Mirzani Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Inilah Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan oleh Dito Mahendra, Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, menghaturkan permohonan maaf jika kasus ini membuat ada pihak yang tidak nyaman.

Baca juga: ANAKNYA Dikenal Penuh Kontroversi, Terungkap Sosok Ibu Nikita Mirzani, Ternyata Blasteran Belanda

"Inti dari perkembangan sebagai orang yang memiliki sopan santun permohonan maaf kalau sekiranya peristiwa ini telah memberikan ketidaknyamanan bagi sejumlah kalangan, itu yang pertama," ungkap Kuasa Hukum Yafet Rissy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).

Yafet Rissy pun menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Nikita Mirzani ke polisi sudah sejak bulan lalu.

"Sebetulnya laporan dari mas Dito itu disampaikan pada tanggal 16 Mei 2022," ungkap Yafet Rissy.

Hal tersebut bermula karena Nikita Mirzani memposting hal-hal yang menyinggung Dito Mahendra.

"Sehari setelah saudari Nikita Mirzani memposting di instastory IG-nya yang intinya ada gambar foto dari di atas tertulis nama Dito Mahendra, lalu ada fotonya, lalu ada tulisan 'abang propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong, penipu dan PHP,'" jelasnya.

"Atas dasar itu, klien merasa telah dicemarkan nama baiknya, baik formil maupun materil."

"Lalu klien kami melaporkan pada tanggal 16 Mei 2022 di Polres Serang Kota, apa yang dilaporkan kan menjadi pertanyaan," ungkap Yafet Rissy.

Lantaran tak senang, pihak Dito Mahendra pun melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca juga: Dari Mulut Nikita Mirzani Keceplosan, Mantan Ariel NOAH yang Satu Ini Ternyata Sudah Punya Pacar

"Dapat saya terangkan bahwa pasal yang kita laporkan adalah Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 36 jo, Pasal 51 ayat 2 UU ITE. Jadi UU ITE nomor 11 tahun 2008 jo UU 19 tahun 2016 tentang ITE dan perubahannya," lanjutnya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved