Berita Seleb
Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Kronologi Nyai Dipolisikan Dito Mahendra
Pihak Dito Mahendra pun melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Kalau membaca Pasal 23 jelas sekali setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan atau pencemaran nama baik, itu pasal yang disangakakan di-juncto-kan dengan Pasal 45 ayat 3 di mana perubahannya sesuai undang-undang, itu hukumannya adalah 4 tahun penjara," jelas Yafet Rissy.
"Oleh karena pernyataan ini di instastory oleh Nikita Mirzani, ini tidak hanya mencemarkan nama baik klien kami mas Dito, tetapi juga menimbulkan kerugian materil bagi klien kami," lanjutnya.
"Sehingga disangkakan juga Pasal 36 bahwa pelanggaran Pasal 27 ayat 3 itu yang menimbulkan kerugian materil itu diancam dengan pidana penjara 12 tahun."
"Itu di-juncto-kan dengan Pasal 51 ayat 2 dan denda maksimal 12 tahun, lalu kita juncto-kan juga dengan Pasal 311 ayat 1 KUH pidana, itu terkait dengan penistaan atau pencemaran nama baik," tutup Yafet Rissy. (*)
