Berita Seleb

Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Begini Kronologi Nyai Dipolisikan Dito Mahendra

Pihak Dito Mahendra pun melaporkan Nikita Mirzani ke polisi atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.

HO
Nikita Mirzani memberikan keterangan setelah rumahnya didatangi polisi atas kasus penecemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra 

"Kalau membaca Pasal 23 jelas sekali setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan atau pencemaran nama baik, itu pasal yang disangakakan di-juncto-kan dengan Pasal 45 ayat 3 di mana perubahannya sesuai undang-undang, itu hukumannya adalah 4 tahun penjara," jelas Yafet Rissy.

"Oleh karena pernyataan ini di instastory oleh Nikita Mirzani, ini tidak hanya mencemarkan nama baik klien kami mas Dito, tetapi juga menimbulkan kerugian materil bagi klien kami," lanjutnya.

Buntut pelaporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani tantang Nindy Ayunda duel di ring tinju.
Buntut pelaporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani tantang Nindy Ayunda duel di ring tinju. (ISTIMEWA)

"Sehingga disangkakan juga Pasal 36 bahwa pelanggaran Pasal 27 ayat 3 itu yang menimbulkan kerugian materil itu diancam dengan pidana penjara 12 tahun."

"Itu di-juncto-kan dengan Pasal 51 ayat 2 dan denda maksimal 12 tahun, lalu kita juncto-kan juga dengan Pasal 311 ayat 1 KUH pidana, itu terkait dengan penistaan atau pencemaran nama baik," tutup Yafet Rissy. (*)

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved