Berita Seleb
Babak Baru Perseteruan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra, Mediasi Gagal
Mediasi antara kliennya dengan terlapor Nikita Mirzani gagal. Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan kasus ITE
TRIBUN-MEDAN.com - Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengungkapkan bahwa mediasi antara kliennya dengan terlapor Nikita Mirzani gagal.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.
Hal ini dikarenakan Nikita Mirzani tidak menghadiri mediasi yang sudah difasilitasi penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota pada 24 Juni 2022.
"Sangat disayangkan bahwa terlapor dalam hal ini tidak menghadiri undangan tersebut, sehingga upaya restorasi justice tidak bisa dilaksanakan," Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Restorative justice adalah sebuah pendekatan yang bisa mengurangi dugaan kejahatan dengan menggelar pertemuan antara pelapor dan terlapor.
"Oleh karana Nikita tidak hadir dengan sendirinya, restorative justice gagal," ujar Yafet Rissy.
Mengenai ini, pihak Dito Mahendra tidak mengetahui alasan Nikita Mirzani tidak menghadiri upaya damai tersebut.
Lebih lanjut, pihak Dito Mahendra berharap agar dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik tetap berlanjut hingga Nikita Mirzani ditetapkan sebagai terdakwa.
"Kita berharap lanjut," ujar kuasa hukum Dito Mahendra itu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.
"Sudah, sudah kami terima," jelas Rezkinil Jusar kepada awak media.
Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.
Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (soal tersangka, tapi) sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Rezkinil Jusar menyebut pihaknya menerima surat SPDP dan penetapan tersangka dari Polresta Serang Kota.
