Sidang Suntik Vaksin Kosong

Dokter yang Diduga Suntik Vaksin Kosong di SD Wahidin Jalani Sidang, Pengacara Minta Agar Dibebaskan

Dokter Gita yang menyuntikan vaksin kosong ke siswa SD Wahidin menjalani sidang eksepsi. Pengacara dokter Gita meminta supaya hakim membebaskannya.

TRIBUN MEDAN / GITA
Sidang dugaan suntik vaksin kosong yang menjerat oknum Dr. Tengku Gita Aisyaritha terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang dugaan suntik vaksin kosong yang menjerat oknum Dr. Tengku Gita Aisyaritha terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/6/2022).

Dalam sidang agenda nota keberatan (eksepsi) tersebut, tim Penasehat Hukum dr Gita meminta supaya Majelis Hakim dapat membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.

"Memohon kepada Majelis Hakim, agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Tim PH terdakwa Redyanto Sidi.

Dalam eksepsinya, Redyanto mengatakan bahwa kliennya merupakan korban kriminalisasi atas viralnya video tersebut, bukan kerena pembuktian hukum vaksin yang benar-benar kosong.

"Setelah mempelajari dakwaan JPU, melihat banyaknya ketidakcermatan dari JPU logika hukum yang keliru yang sangat membingungkan (confusing), bahkan dapat menyesatkan (misleading) dan dapat menjadi presedent buruk bagi penegakan hukum secara umum dan secara khusus bagi terdakwa. Atas hal tersebut mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim dapat mencatat dan mempertimbangkannya sebagai pengakuan/fakta hukum JPU yang tidak cermat serta tidak teliti," ucap JPU.

Ia mengatakan, JPU dalam dakwannya tidak menyebutkan apalagi menguraikan apa yang menyebabkan
Spuit/jarum suntik tersebut kosong/tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.

"Siapa yang membuat kosong atau tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan. Bahwa apakah video tersebut dapat menjawabnya secara hukum, sesuai standar profesi apalagi secara medis? Sesederhanakah itukah sehingga JPU mendakwa Terdakwa. Pembelaan atas video viral tersebut yang menyebabkan Terdakwa dituduhkan melakukan suntik vaksin kosong," ujarnya.

Usai membacakan eksepsi, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang pekan depan dengan agenda tanggapan jaksa.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati Ningsih yang termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menuturkan, perkara ini bermula pada Senin 17 Januari 2022 lalu, saat dilaksanakannya kegiatan Vaksinasi Covid-19 untuk anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Medan Labuhan.

Vaksinasi tersebut, kata jaksa diselenggarkan oleh Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksanaan dari rumah Sakit Umum Delima.

Adapun pelaksanaan Vaksinasi di sekolah tersebut dilaksanakan oleh dua tim.

Saat dilakukan vaksin terhadap anak yang bernama saksi anak Olivia Ongsu yang dilakukan oleh Petugas Vaksinator yaitu terdakwa dr. Tengku Gita, direkam oleh orangtua saksi anak Olivia Ongsu yaitu saksi Kristina.

Dimana, dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu, jarum suntik tersebut dalam keadaan kosong alias tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.

"Terlihat pada cuplikan video sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti berupa 1 unit HP Merk Oppo Tipe CPH warna hijau, terlihat jika pada saat Terdakwa Dr. Tengku Gita sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan kiri saksi anak Olivia Ongsu, terlihat Pluggeer tidak tertarik kerah posisi 0,5 mililiter," tulis jaksa.

Hal tersebut, ujar jaksa diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia Nomor : 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved