Sidang Kurir Narkoba

Hanya Karena Uang Rp 900 Ribu, Warga Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati

Seorang lelaki warga asal Kota Tanjunbalai dituntut hukuman mati hanya karena uang Rp 900 ribu

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Iswandi Siahaan alias Wandi warga Jalan Spori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Iswandi Siahaan alias Wandi dituntut hukuman mati hanya karena uang Rp 900 ribu.

Warga Jalan Spori-pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini dituntut hukuman mati karena nekat menjadi kurir narkoba.

Tidak tanggung-tanggung, narkoba yang dibawa Wandi beratnya mencapai 25 kilogram. 

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan agar menjatuhkan terdakwa Iswandi Siahaan dengan pidana mati," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Liani Elisa Pinem, di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir, Selasa (2/6/2022).

JPU menuturkan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.

Baca juga: Kejaksaan Bakal Terapkan Keadilan Restoratif Bagi Pengguna Narkoba, Begini Penjelasan Jaksa Agung

"Hal meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa," ujarnya

JPU menilai bahwa terdakwa telah memenuhi unsur bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengar tuntutan dari jaksa Ketua majelis hakim Abdul Kadir selanjutnya menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Baca juga: Luncurkan Program Bersinar, Plt Wali Kota Tanjungabalai: Koordinasi dengan BNNK Bersihkan Narkoba

Sementara itu, JPU Fransiska Panggabean dalam berkas dakwaan menyebutkan, perkara itu bermula pada 19 Maret 2022, saat terdakwa di di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

"Sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya," kata JPU Fransiska dihadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Kemudian, sekira pukul 18.30, terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Baca juga: Pengedar Sabu, Satpam Bank Ditangkap Narkoba Polres Labuhanbatu

Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 dan terdakwa diberikan uang Rp 900 ribu untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.

Singkat cerita, terdakwa menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Seil Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib.

Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah itu, berangkat menuju Medan.

Baca juga: Pecandu Narkoba, Anak Ketua DPC PKB Pakpak Bharat Diduga Curi Motor Kabur dari Panti Rehabilitasi

Namun, pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Dit Res Narkoba Polda Sumut mendatanginya.

Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan, barang bukti 1 (satu) buah karung goni plastik warna putih merek Compact 65 berisikan 10 plastik lakban hitam, yang berisikan plastik teh cina berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram.

"Satu buah karung goni plastik warna putih merek Fpm Compouno yang berisikan 5 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram, satu buah karung goni plastik warna putih merek Nk Compact 2 yang berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan Guanyingwang berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram," urai JPU.

Total keseluruhan sabu tersebut seberat 25.000 gram.

Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis shabu seberat 25.000 gram tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa menuju Medan.

"Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan," ucap JPU.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved