Berita Nasional

Kejaksaan Bakal Terapkan Keadilan Restoratif Bagi Pengguna Narkoba, Begini Penjelasan Jaksa Agung

Jaksa Agung, sebut pengguna narkoba adalah korban dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jadi hanya perlu direhabilitasi tanpa perlu dipenjara.

KOMPAS.com/Ahmad Nasrudin Yahya
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

TRIBUN-MEDAN.com - Warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman atau pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di seluruh Indonesia jumlahnya sebanyak 228.516 orang.

Dari jumlah tersebut, 50 persen di antaranya merupakan warga binaan kasus narkotika atau sebanyak 115.716 orang.

Tentunya dengan kondisi tersebut membuat penghuni Lapas di Indonesia menjadi kelebihan kapasitas dari daya tampung semestinya.

Baca juga: PERINTAH Jaksa Agung, Semua Terdakwa Dilarang Pakai Atribut Keagamaan saat Diadili

Data itu dibeberkan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat memberikan sambutan dalam agenda IJRS soal Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika secara daring, Selasa (28/6/2022).

"Ini artinya adalah penyebab overcrowded di lembaga pemasyarakatan adalah banyaknya para pelaku penyalahgunaan narkotika yang dipenjara," kata Burhanuddin, Selasa.

Ironisnya, dari angka 115.716 narapidana kasus narkotika itu, sebagian besar hanya sebagai pengguna. Bukan pengedar atau pun bandar.

Menurut Burhanuddin, pengguna narkoba adalah korban dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang semestinya hanya perlu direhabilitasi tanpa harus dipenjara.

"Ironisnya lagi, sebagain besar pelaku tindak pidana narkotika yang mendekam di penjara adalah pengguna bukan bandar maupun pengedar sehingga sudah layak dan selayaknya pengguna narkotika direhabilitasi bukan dipenjara," ucap dia.

Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan saat ini sudah menerbitkan pedoman yang mengatur tentang penanganan perkara tindak pidana narkoba, salah satunya melalui rehabilitasi.

Baca juga: Bandingkan Besaran Gaji Jaksa Agung dengan Pimpinan KPK Beda jauh, MAKI juga Sorot Kinerja

Ia berkeyakinan, dengan menerapkan pedoman tersebut, maka jumlah narapidana atau warga binaan atas perkara penyalahgunaan narkotika yang ditahan di Rutan dan di Lapas bisa berkurang signifikan.

"Dengan adanya kebijakan keadilan restoratif terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika akan berdampak pada berkurangnya jumlah narapidana perkara penyalahgunaan narkotika secara signifikan," ucap dia.

Dampaknya, ke depan petugas di Lapas dapat memberikan pelayanan dan pemenuhan hak narapidana secara optimal.

"Sehingga secara otomatis beban lembaga pemasyarakatan akan berkurang dan dapat lebih optimal dalam melayani warga binaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan akan berlangsung semakin baik," tukas dia.

Adapun dalam penanganan perkara pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Jaksa akan mengacu pada pedoman Kejakasaan nomor 11 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana prekursor narkotika.

Serta, pedoman Kejaksaan nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika yaitu semangat untuk memulihkan keadaan seperti semula," kata Burhanuddin.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung: Mayoritas Narapidana Penyalahgunaan Narkotika di Lapas Bukan Bandar atau Pengedar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved