Pegawai Alfamidi Suap Wali Kota Ambon, KPK Bongkar Peran Tersangka Kirim Uang Lewat Rekening

KPK membongkar seperti apa peran pegawai Alfamidi yang menjadi tersangka dalam kasus suap yang menjerat Wali Kota Ambon.

Editor: Salomo Tarigan
TribunBanyumas
ilustrasi suap 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK membongkar seperti apa peran pegawai Alfamidi yang menjadi tersangka dalam kasus suap yang menjerat Wali Kota Ambon.

KPK menjadwalkan pemerikaan terhadap tersangka Amri.

Diketahui, posisi jabatan tersangka sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

 Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy juga jadi tersangka dugaan penerima suap atas persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.

Baca juga: TERKUAK Penyakit Ruben Onsu, Apakah Mirip dengan Mendiang Olga Syahputra?

Amri dipanggil kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Richard Louhenapessy.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Amri, S.Pd., SH, MH," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: TERBUKTI Suap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

Dalam konstruksi perkara, disebutkan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satu di antaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, KPK menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang adalah orang kepercayaan Richard.

Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved