Berita Seleb
Sosok Anisa Choerunnisa, DJ dan Model Majalah Dewasa yang Ditawar Seharga Mobil Avanza
DJ Joice atau Anisa Choerunnisa baru-baru ini menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya, ia diketahui ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan nar
Penulis: Rena Elviana Purba |
TRIBUN-MEDAN.com - DJ Joice atau Anisa Choerunnisa baru-baru ini menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya, ia diketahui ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sosok DJ yang kerap berpenampilan seksi tersebut ditangkap di salah satu kosan kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan 3 rekan DJ Joice yang berinisial IS, FE dan NU.
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano mengatakan bahwa penangkapan DJ Joice bermula dari adanya laporan masyarakat.
"Berawal dari laporan masyarakat yang diterima dari Tim Opsnal Unit Satu Satresnarkoba Jakarta Selatan dilakukan penyelidikan dan pendalaman berdasarkan informasi masyarakat," ujar Billy.
Setelah dilakukan penelusuran, polisi mendapati rumah kos DJ Joice yang berada di Kemang Utara, Jakarta Selatan.
Kediamannya tersebut diduga polisi kerap dipakai untuk tempat berpesta sabu. Kemudian, pihak kepolisian pun langsung bergerak menuju lokasi.
"Setelah itu pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, pukul 12.30 WIB, ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Billy.
"Kemudian Tim Opsnal meluncur ke TKP yang berada di Jalan Kemang utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," sambungnya.
Pelaku yang juga merupakan mantan model majalah dewasa tersebut diamankan petugas bersama rekan-rekannya saat sedang pesta narkoba jenis sabu di dalam kamar kos-kosan.
"Di kamar kos-kosan dilakukan penggeledahan terhadap 4 orang tersangka. Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ," beber Billy.
"Mereka pada saat itu sedang menggunakan narkoba," lanjutnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas pun berhasil menyita beberapa barang bukti, yakni satu alat hisap sabu atau bong dan dua klip seberat 0,71 gram.
"Mereka pada saat ditangkap sedang memakai narkoba. Hubungan mereka pertemanan. Untuk semua tersangka itu dewasa," jelas Billy.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dj-Joice.jpg)