Bos Indosurya Bebas
Ketahuan Kaburnya Bos KSP Indosurya, Kini Terdeteksi di Luar Negeri, Henry Surya Bebas
Terungkap keberadaan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Suwito Ayub ternyata sudah kabur di luar negeri.Keberadaannya terlacak
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap keberadaan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Suwito Ayub ternyata sudah kabur di luar negeri.
Keberadaannya terlacak.
Tapi kapan Suwito Ayub bisa ditangkap dan dibawa ke Indonesia?
Sementara Bos lainnya yakni, Henry Surya, yang juga tersangka investasi bodong tersebut harus dibebaskan dari rutan Bareskrim karena habis masa penahanannya.
Ini terjadi karena berkas kasusnya tak kunjung tuntas dilengkapi penyidik.
Keberadaan Suwito Ayub
Terkini, Bareskrim Polri mengungkapkan Suwito Ayub yang masih buron terdeteksi berada di luar negeri.
Pelaku kini masih diburu pihak kepolisian.
"Kita masih cari. Ada yang masih ada di luar negeri. Atas nama SA itu kita deteksi masih di luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Namun begitu, Whisnu masih enggan merinci ihwal negara yang menjadi tempat persembunyian Suwito Ayub. Dia bilang, pihaknya telah menerbitkan red notice untuk mempercepat pencarian tersangka.
"Kita akan upayakan red noticenya untuk bisa berkoodinasi dengan teman-teman dari divhubinter untuk bisa cari posisi dari para tersangka itu. Kita tetap cari dimana pun. Sudah rednotice. Kita tunggu. Pasti dapat," pungkasnya.
Lebih lanjut, Whisnu mengaku penyidik juga tidak mau tersangka dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri.
Namun, hal itu mau tidak mau dilakukan karena penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi pemberkasan.
"Kasus tetap maju, dibebaskannya tersangka karena hal yang berat. Karena ini tergolong kasus yang berat yang sampai Rp15 triliun dari 14.500 nasabah. Tentu mungkin jaksa membutuhkan waktu untuk bisa membaca kembali, berkas perkaranya 1 meter lebih, belum dokumen-dokumennya 1 meter," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
