Tarif Listrik Naik

MULAI Berlaku 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Pelanggan PLN Jangan Kaget, Mau Turunkan Daya?

Pelanggan PLN jangan kaget.  Mulai 1 Juli 2022, akan diberlakukan kenaikan tarif listrik. Anda mau turnkan daya?

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribun timur
ilustrasi 

Lalu, apa saja syarat dan cara menurunkan daya listrik?

Baca juga: BURSA TRANSFER: Klub Pilihan Cristiano Ronaldo Bukan Chelsea atau Inter Miami walau Dibayar Tinggi

Cara turun daya listrik

Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, pelanggan yang ingin melakukan turun daya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Permohonan tersebut, harus diajukan ke kantor PLN terdekat dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile.

Sebab, turun daya hanya bisa dilakukan oleh petugas PLN.

"Untuk proses penurunan daya, pelanggan dapat bermohon ke kantor PLN terdekat sesuai dengan lokasi rumah pelanggan dan menyiapkan data-data," ujar Greg, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Adapun data-data yang wajib disiapkan oleh pelanggan yang ingin turun daya, antara lain:

Nomor ID pelanggan/rekening

Detail alamat lengkap

Nomor telepon yang bisa dihubungi

Nomor identitas KTP

Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan/bermohon atas nama orang lain.

Sebelum melakukan permohonan penurunan daya listrik, pelanggan harus menyelesaikan seluruh tagihan listrik atau kewajiban lain terlebih dahulu.

Pelanggan bisa melakukan permohonan penurunan daya ke tarif rumah tangga daya 450-900 VA.

Namun sebelum itu, PLN akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved