Cara Daftar MyPertamina
BEGINI Cara Mendaftar MyPertamina dan Kriteria Kendaraan yang Bisa Mendapatkan Solar Bersubsidi
Mulai 1 Juli 2022 PT Pertamina akan memberlakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
Untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran, maka Pertamina Patra Niaga berinisiatif dan berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
Masyarakat tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki aplikasi MyPertamina, karena pendaftaran dilakukan semua di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Hal yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok, konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital.
Adapun, ada beberapa kriteria konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi.
Hal ini sudah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Berikut ini kriteria kendaraan yang boleh beli solar subsidi di MyPertamina:
Transportasi Darat
Kendaraan pribadi, Kendaraan umum plat kuning, Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6) Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sambah dan Pemadam Kebakaran.
Usaha Perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Quota oleh Badan Pengatur
Usaha Pertanian