Breaking News

Pertamina

Tidak Wajib Download MyPertamina, Berikut Cara Pendaftaran BBM Lewat Website

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyaluran Pertalite maupun Solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan. 

TRIBUN MEDAN/HO
Tampilan beranda aplikasi MyPertamina untuk membeli Pertalite dan Solar (kiri) dan petugas melakukan pengisian BBM pada mobil milik konsumen (kanan). Ini 11 Daerah yang Wajib Pakai MyPertamina Beli Pertalite dan Solar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Pertamina (Persero) lewat Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading berkomitmen menjalankan amanah penugasan Pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Dalam upaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan tepat kuota, Pertamina menerapkan mekanisme baru yakni dengan cara pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat (mobil).

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyaluran Pertalite maupun Solar subsidi masih memiliki berbagai tantangan. 

Baca juga: Beli LPG 3 Kg Pakai Aplikasi, Pertamina: Untuk Menekan Beban Subsidi yang Melebar

Di antaranya penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana pengguna yang seharusnya tidak berhak ikut mengkonsumsi BBM bersubsidi dan ini turut mempengaruhi kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang ditugaskan.

Dikatakannya, 60 persen masyarakat mampu atau yang masuk dalam golongan terkaya ini mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. 

Sedangkan 40 persen masyarakat rentan dan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen dari total subsidi energi tersebut. 

"Jadi diperlukan suatu mekanisme baru, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan dinikmati yang berhak,” ujar Irto, Jumat (1/7/2022). 

Ia mengatakan subsidi yang tepat sasaran ini menjadi penting, mengingat Pemerintah sendiri telah berkontribusi besar mengalokasikan dana hingga Rp 520 triliun untuk subsidi energi di tahun 2022. 

Dalam memastikan subsidi energi inipun, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Baca juga: Presiden Jokowi Soroti PLN dan Pertamina, Desak Lakukan Efisiensi dan Cegah Kebocoran Anggaran

“Seluruh regulasi mengenai segmentasi pengguna, kuota, dan regulasi terkait penyaluran lain sudah tertuang dalam regulasi tersebut, namun di lapangan masih tidak tepat sasaran," ungkapnya. 

Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga selaku yang ditugaskan juga berinisiatif, memastikan penyaluran di lapangan ini bisa berjalan lebih tepat sasaran dengan uji coba awal pencocokan data berbasis sistem atau digital menggunakan MyPertamina

Dipilihnya website MyPertamina pun bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan. 

Adapun per hari ini, Jumat (1/7/2022), direncanakan dilakukan uji coba pendaftaran melalui website MyPertamina yakni subsiditepat.mypertamina.id

Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. 

Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website subsiditepat.mypertamina.id . 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved