Breaking News

Pembunuhan Sisiwi di Langkat

Update Pembunuhan Siswi di Langkat, Pelaku Ngaku Konsumsi Sabu Sebelum Lakukan Aksi Bejatnya

Pelaku pembunuhan siswi SMP di Langkat mengaku mengkonsumsi sabu sebelum bertemu dengan korban ASS.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
HO
Kolase - RA Siswi SMP ditemukan tewas di Langkat dan pelaku pembunuhan Fahar Sidik 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi kembali menemukan fakta baru terkait pembunuhan ASS (14) siswi SMP di Langkat. 

Pelaku bernama Fajar Sidik sudah ditangkap di bengkel tempatnya bekerja di Langkat. 

Pelaku mengaku memperkosa ASS dua kali sebelum dibunuh. Ia memperkosa ASS setelah dipukul dan tak sadarkan diri. 

Lalu, ia menghantam ASS dengan batu hingga berujung meninggal dunia. 

Sepuluh hari setelah kejadian, warga menemukan jasad ASS membusuk di semak-semak di Komplek Sanggar Pramuka PT. Pertamina, Pangkalan Berandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. 

Warga menyaksikan jasad ASS setengah telanjang dengan celana dalam lepas.  

Pelaku Fajar telah mendekam di penjara dengan ancaman hukuman 15 tahun. 

Kendati demikian, polisi membuka fakta baru tentang pembunuhan ASS. 

Polisi mengatakan Fajar Sidik sempat mengkonsumsi sabu tiga hari sebelum membunuh AS (14)

Namun saat dites urine pascapenangkapan hasilnya negatif narkotika.

Tak cuma itu, berdasarkan pengakuan tersangka dia juga sering menonton video porno.

"Saat ditangkap hasil tes negatif. Namun yang bersangkutan mengakui 3 hari sebelum melakukan pembunuhan menggunakan narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan mengakui sering menonton film porno juga," kata Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Jumat (1/7/2022).

Akibat perbuatannya tersangka pun terancam kurungan 15 tahun penjara.

Tersangka terlibat perkara pembunuhan dan pemerkosaan.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 81 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved