Breaking News

Mantan Anggota DPRD Keranjingan Seks Bebas, 6 Santri Dijadikan Budak Nafsu, Kini Masih Bebas

Kasus pelecehan seksual di pesantren kembali mencoreng institusi pendidikan agama.

Editor: Dedy Kurniawan
ist
Ilustrasi - Kasu pemerkosaan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pelecehan seksual di pesantren kembali mencoreng institusi pendidikan agama.

Akhirnya terbongkar predator seks di pondok pesantren.

Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) yang juga mantan anggota DPRD di Banyuwangi, Jawa Timur yang mencabuli lima santriwati dan menyodomi seorang santri akan dijemput paksa oleh polisi.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Menderita Komplikasi Penyakit, Sang Istri Sebut Ingin Meninggal saat Menjalankan Tugas

Baca juga: TERBONGKAR Predator Seks di Pesantren, 5 Santriwati dan 1 Santri Disetubuhi Oknum Pengasuh

Pasalnya, F tak kunjung memenuhi panggilan polisi.

Sudah dua kali F mangkir dari panggilan polisi.

Diduga F takut mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Baca juga: Artis Cantik Ini Tahan Tangis Ibunya Sering Hina Suaminya, Ucapannya Menyakitkan Hati

Ilustrasi pelecehan seksual santriwati dan santri di pesantren
Ilustrasi pelecehan seksual santriwati dan santri di pesantren (Ho/ Tribun-Medan.com)


 
F kembali mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat (1/7/2022).

Ini adalah kali kedua F mangkir setelah pada panggilan pertama, Selasa (28/6/2022), ia juga tidak hadir.

"Sampai jam 17.00 WIB tadi kita belum mendapat konfirmasi apapun dari yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja, Jumat (1/7/2022)

F dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 Wib. Tapi hingga petang terlapor tak kunjung datang.

Polisi akhirnya secara resmi menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap mantan anggota DPRD Banyuwangi itu.

Baca juga: Terbukti Nathalie Holscher Sudah Berjuang Jadi Ibu Sambung, Diam-diam Lakukan Ini di Makam Lina

 
"Sudah saya siapkan tim dan sudah saya terbitkan suratnya. Ketika yang bersangkutan ada di tempat tentu akan langsung kita bawa. Semisal tidak ada tentu akan terus kita cari," ujarnya.

Dalam surat panggilan pertama dan kedua ini, penyidik hanya ingin meminta klarifikasi atas adanya laporan dugaan tindak asusila oleh 6 korban.

Tapi, karena F tidak hadir yang kedua kali, maka polisi akan melakukan penjemputan paksa meski status F masih terlapor.

"Statusnya masih sebagai saksi terlapor, tapi kita juga melihat dinamika yang ada. Dan, kita akan gelarkan sesegera mungkin untuk melihat bagaimana proses yang akan kita lakukan selanjutnya," ucap Agus.

Dalam kasus ini, polisi berharap kepada terlapor F untuk kooperatif menghadapi proses hukum sesuai dengan prosedur agar pemeriksaan berjalan lancar.

Sementara itu, dalam perkembangan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Sedangkan jumlah korban masih tetap 6 orang.

"Untuk jumlah keseluruhan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi tambahan. Sehingga jumlah keseluruhan korban dan saksi ada 16 orang," terangnya.

Polisi menjamin keamanan korban dan saksi dengan meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.

"Seluruh korban dan saksi mendapatkan perlindungan yang sama, agar semua tidak mendapatkan intimidasi dari terlapor atau pihak manapun," tutupnya.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Setubuhi 5 Santriwati dan Satu Santri, Oknum Pengasuh Ponpes ini Ogah Penuhi Panggilan Polisi

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved