Pemkab Langkat

Plt Bupati Langkat Ondim Berikan Jawaban Terhadap Pandangan Delapan Fraksi DPRD Menyoal Kinerja

Pandangan umum terkait dua usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemkab Langkat Langkat. 

Editor: Satia
Dok. Pemkab Langkat
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin memberikan jawaban terhadap padangan umum delapan Fraksi DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (1/7/2022).  

TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin memberikan jawaban terhadap padangan umum delapan Fraksi DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (1/7/2022). 

Jawaban disampaikan pada rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Bupati Langkat terhadap pandangan umum fraksi, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Langkat, Stabat. 

Pandangan umum terkait dua usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemkab Langkat Langkat. 

Sesuai Surat Keterangan Bupati Langkat No:188.34-1457/HUK/2022 tanggal 27 Juni 2022 perihal surat pengantar penyampaian Ranperda. 

Pertama, Ranperda perubahan atas Perda No.8 tahun 2018, tentang pengolahan limbah barang berbahaya dan barang beracun. 

Kedua, Ranperda perubahan kedua atas Perda No.6 tahun 2016,tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat. 

Pandangan umum disampaikan oleh masing-masing juri bicara fraksi. 

Zuhuriah Wista Br Gurusinga dari Fraksi Partai Golkar, Hotland Sitompul ST dari Fraksi PDI Perjuangan, Suwarmin dari Fraksi Keadilan Pembangunan Kebangsaan (KPK), Safi'i dari Fraksi Bintang Persatuan Indonesia (BPI). 

Lalu, Simon Predi dari Fraksi Partai Demokrat, Sisanol Fahmi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sukardi dari Fraksi Nasional Demokrasi (NasDem), dan Azman dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). 

Di antara jawaban dan tanggapan Afandin sebagai berikut. 

Pertama Afandin memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No.6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah. 

Afandin menjelaskan perubahan susunan perangkat daerah diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selama ini pihaknya senantiasa mendorong dan mengevaluasi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Gun memberikan layanan terbaik sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan masing-masing OPD pelaksanaan pelayanan publik. 

"Setiap tahunnya Pemkab Langkat juga melakukan pembinaan monitoring sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik," sebutnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved