Pencurian Rel Kereta Api

Polsek Siantar Martoba Diduga Tangkap Lepas Penadah Rel Kereta Api Curian, Kapolsek: Sudah Basi

Polsek Siantar Martoba tangkap lepas penadah rel kereta api curian. Saat ditanya Kapolsek malah bilang pertanyaan sudah basi

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Polsek Siantar Martoba tangkap lepas penadah rel kereta api curian berinisial JS (baju kuning) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Polsek Siantar Martoba  diduga melakukan tangkap lepas terhadap JS, penadah rel kereta api curian.

Sebelumnya, JS ditangkap karena dirinya menerima rel kereta api curian dari komplotan pencuri.

Setelah ditangkap, JS dilepas dan sekarang bebas menjalankan usahanya di Jalan Pendeta J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. 

Baca juga: Pihak Keamanan PTPN IV Kebun Pabatu Diduga Tangkap Lepas Ninja Sawit, Warga Sebut Diskriminasi

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S Ritonga ketika dikonfirmasi soal dugaan tangkap lepas ini malah emosi.  

“Kamu buat narasi sendiri, aneh. Pelajari dulu Undang-Undang Jurnalis, harus ada etika biar tidak gagal paham. Siapa yang buat narasi tangkap lepas? Kan anda sendiri yang buat kesimpulan,” kata Manaek, Minggu (3/7/2022).

Manaek menyampaikan, media lainnya sudah memberitakan kasus ini.

Ia menyebut wartawan yang menanyakan kasus ini tidak mengikuti perkembangan pemberitaan.

Baca juga: Soal Terima Sisa Uang Hasil Tangkap Lepas Bandar Narkoba, Kompol Oloan Siahaan Sempat Tidak Mengaku

“Pertanyaan kamu ini sudah basi,” katanya lagi saat diminta menjelaskan dasar hukum JS tak dilakukan penahanan.

Diketahui, JS dirilis ke media sebagai tersangka penadah dan dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

JS ditangkap karena menerima 150 batang rel kereta api curian, yang merugikan PT KAI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekitar Rp 30 juta.

Baca juga: Tangkap Lepas Preman Oleh Polisi Disebut Kapolrestabes Medan Bentuk Retorative Justice

Lain dengan Kapolsek, Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, kendati yang bersangkutan bebas dari penahanan.

“Sedang melengkapi tahap I. Proses perkaranya berjalan ya, bang,” kata Kasi Humas.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved