Polres Sibolga
Sat Reskrim Polres Sibolga Bekuk Pelaku Asusila, Tersangka Beraksi di Kamar Mandi SPBU
Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH,MH membekuk pelaku asusila pada hari Kamis (30/6/2022) pukul 14.00 WIB.
TRIBUN-MEDAN.COM, SIBOGA -Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH,MH membekuk pelaku asusila pada hari Kamis (30/6/2022) pukul 14.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin mengatakan, pelaku dibekuk ketika duduk-duduk diatas betor menunggu penumpang di jalan Dr Sutomo Kel Huta Tongatonga Sibolga.
Pelaku diamankan sehubungan dengan laporan Roberth Marbun (40) tenaga pendidik, Dusun II desa Tumba Jae Kecamatan Manduamas Tapteng.
Setelah tsk diperiksa mengaku bernama HVMP Als O, (31 tahun) penarik beto warga Jalan DI Panjaitan no 112 Kelurahan Hutabarangan Sibolga.
Tsk diamankan karena melakukan perbuatan cabul/asusila terhadap prp bernama Kumbang,12 tahun. Perbuatan tersebut dilakukan tersagka pada hari Selasa, (28/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB dikamar mandi salah satu pengisian bahan bakar di Jalan SM Raja Sibolga.
Pelaku tidak mengenal Kumbang yang sebelumnya menawarkan Kumbang untuk diantar dan Kumbang masih dibawah umur dan belum berumah tangga.
Perbuatan yang dilakukan tersangka adalah menyuruh Kumbang menghisap kemaluan pelaku.
Kejadian bermula pada Selasa (28/6/2022) pukul 17.30 WIB saat pelaku nongkrong di Bundaran Jalan Sutoyo S dan jalan Dr Sutomo Sibolga untuk menunggu sewa.
Tersangka melihat Kumbang dan menawarkan jasa untuk menjadi penumpang yang pada betor yang dibawa.
Dan disamping gedung Nasional Sibolga tersangka mengelus elus kaki Kumbang tetapi Kumbang menolak dan kemudian tersangka membawa Betor yang dikemudikan menuju arah Pandan dan tepat dipengisian bahan bakar di jalan SM Raja Sibolga tersangka memasukkan betor ke lokasi pengisian bahan bakar dan kemudian menyuruh Kumbang kekamar mandi dan disusul oleh tersangka.
Tiba dikamar mandi tersangka mencuci kemaluannya dan kemudian tersangka memegang kemaluan Kumbang dan menyuruh Kumbang menghisap kemaluan tersangka.
Tersangka juga menghisap kemaluan Kumbang dengan membuka celana Kumbang dan melihat dubur Kumbang dan kemudian mencium bibir dan leher Kumbang serta tsk mengocok kemaluannya sampai mengeluarkan sperma dan menyuruh Kumbang duluan ke betor.
Setelah itu tersangka menuju Betor dan tidak ada melihat Kumbang di betornya. menjawab interogasi polisi Perbuatan tersebut dilakukan tersangka hanya 1x dan naik nafsu melihat Kumbang.
Sebelumnya, tersangka pernah dihukum dalam kasus Narkotika tahun 2020 dan dihukum selama 1 tahun 8 bulan di Lapas Tukka dan belum berumahtangga.
Saat perbuatan tersebut dilakukan terangka dimana korban memakai baju warna biru dongker bertuliskan Champion, celana training liris putih,celana dalam warna kuning merk Boys,sepatu warna hitam merk Speed dan tas warna hitam merk Asus.
Tersangka memakai baju kaos oblong warna hitam merk Wish bertuliskan Rich is my first name,jelana jeans warna biru dongker,topi warna krem merk LA dan betor honda Pro BB 3282 NY.
