Polres Sibolga
Sat Reskrim Polres Sibolga Bekuk Pelaku Asusila, Tersangka Beraksi di Kamar Mandi SPBU
Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin oleh AKP Dodi N,SH,MH membekuk pelaku asusila pada hari Kamis (30/6/2022) pukul 14.00 WIB.
Editor:
Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin merilis pelaku pelecehan seksual di Mapolres Sibolga.
Saat ini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang undang RI no 16 tahun 2017 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyard. (Jun-tribun-medan.com).
