Medan Terkini
BAKUMSU dan Mahasiswa Serukan Buka Data Tambang PT Dairi Prima Mineral, Kawal Putusan PTUN
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) menggelar aksi di titik nol Kota Medan
Penulis: Abdan Syakuro | Editor: Randy P.F Hutagaol
"AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sudah ada tahun 2005, tapi persoalannya itukan harus diperbaharui lagi oleh PT. Dairi Prima Mineral," kata Juniaty.
Ia mengatakan ada tiga perubahan yang harus mereka perbaiki terkait dengan pre operasional mereka saat ini.
"Pertama itu adalah pembangunan Gudang Bahan Peledak (Handak), yang kedua adalah Tailing Storage Facility (TSF)/pembuangan limbah pertambangan, dan yang ketiga adalah mulut tambangnya sendiri yaitu portal. Ketiga hal itu tidak ada di AMDAL tahun 2005 sebenarnya, nah yang sekarang perbaikan mereka itu harus mereka masukkan, supaya mereka mendapatkan perubahan izin lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia," ucap Juniaty.
Juniaty mengatakan sampai hari ini tahun 2022, izin lingkungan yang harus diperbaiki itu belum mereka dapatkan, tapi persoalannya dilapangan TSF mereka sudah bangun.
"Ini akan terus kami suarakan bagaimana bukan hanya sampai disini, di Medan, di Jakarta, di Dairi, secara simultan kami lakukan, supaya besok Majelis Hakim PTUN memberikan putusan yang betul seadil-adilnya kepada masyarakat Dairi, jadi itu yang kami harapkan," kata Juniaty.
Ia berharap agar keterbukaan PT. DPM terkait kontrak karya adalah dokumen yang terbuka untuk publik khususnya Warga Dairi.
"Jadi suara-suara masyarakat Dairi harusnya didengar oleh Negara hari ini yang berkolaborasi dengan PT. Dairi Prima Mineral, bukan malah memberi perlindungan kepada PT. DPM yang notabene hari ini belum memiliki izin lingkungannya," tutup Juniaty.
(cr15/tribun-medan.com)