Dugaan Pemerasan

Dituding Memeras Selebgram, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Bakal Dilapor ke Propam Polda Sumut

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu BB bakal dilaporkan ke Propam Polda Sumut terkait dugaan pemerasan

Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto Dinda Yuliana, selebgram yang mengaku jadi korban pemerasan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang dituding lakukan pemerasan terhadap Dinda Yuliana, seorang selebgram Kota Medan.

Menurut kuasa hukum Dinda Yuliana, Joko Pranata Situmeang, dugaan pemerasan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang ini terkait perkara yang tengah mendera kliennya.

Adapun dugaan pemerasan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan ini terjadi sejak Januari 2022 lalu.

Dari keterangan Joko, dugaan pemerasan bermula saat kliennya yang merupakan selebgram Kota Medan ini terjerat masalah arisan online.

Baca juga: Penjaga RTP Polrestabes Medan Dalangi Penyiksaan dan Pemerasan Tahanan, Korban Tewas Kepala Retak

Ketika ditangani Polrestabes Medan pada tahun 2021 lalu, kliennya tidak bisa dijadikan tersangka.

Namun, di Polsek Percut Seituan, kliennya kembali dilaporkan.

Selanjutnya, pada Januari 2022 lalu, Dinda Yuliana mengaku pernah diajak bertemu oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan di satu cafe yang ada di Kota Medan.

Di cafe itu, Dinda Yuliana mengaku diminta menyediakan uang, agar laporan terhadap dirinya tidak naik ke tingkat penyidikan.

Baca juga: PENYIDIK Polsek Patumbak yang Dituding Melakukan Pemerasan Jalani Sidang Kode Etik Perdana

"Kalau transaksi tidak ada terjadi, tapi intinya dugaan kita mungkin karena tidak di setujui waktu dia (Bambang) minta Rp 10 juta. Lebih dari tiga kali, nominal nya Rp 10 juta, 10 juta dan Rp 30 juta," kata Joko, Minggu (3/7/2022).

Joko mengatakan, pihaknya punya bukti, sehingga berani mengungkap masalah ini.

Rencananya, Joko akan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan itu ke Propam Polda Sumut pada hari ini, Senin (4/7/2022).

"Iya, mau dilaporkan secara resmi," kata Joko.

Joko bilang, lantaran kliennya itu tidak memberikan uang pada Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, kliennya kemudian dipanggil lagi ke kantor polisi.

Baca juga: Laporkan Kasus Pemerasan Oknum Penyidik Polsek Patumbak, Ibu Ini Hadir Saat Sidang Kode Etik

Saat itu statusnya langsung jadi tersangka.

Setelah jadi tersangka, Dinda Yuliana juga mengaku sempat dimintai uang lagi.

Bahkan, Dinda Yuliana mengaku disuruh menjual barang-barangnya untuk bisa menyediakan uang yang diminta. 

"Selama di Polsek, setiap saya tinggalkan klien saya, didampingi anggota saya, selalu dimintai seperti itu, di minta jual barang - barang yang ada," ujarnya.

Baca juga: Propam telah Periksa Penyidik Polsek Helvetia yang Diduga Lakukan Pemerasan dan Penganiayaan Tahanan

Namun, Joko mengaku tidak tahu secara pasti untuk apa uang yang diminta oleh Iptu Bambang.

"Kurang tahu, tapi kemarin ada saya baca dari media, dia mengakui uang itu mau digunakan untuk saksi ahli," kata Joko.

Joko juga menambahkan, kliennya ini juga sempat ditahan pihak kepolisian selama satu hari, satu malam.

"Klien saya itu sampai satu malam, satu hari di sana. Enggak tau, apa maksud tujuan mereka. Makanya kita sengaja ikuti sampai 1x24 jam," bebernya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Cabut Perkara di Polsek Patumbak Kini Ditangani Propam Polrestabes

"Lewat 1x24 jam. Dibilang ditahan, tidak ada penahanan, tapi tidak diperbolehkan pulang, statusnya enggak jelas," sambungnya.

Menurut informasi, Iptu Bambang ini masih punya hubungan kekerabatan dengan Dinda Yuliana.

Ditanya mengenai hal itu, Joko tidak menampiknya. 

"Iya kandung, sepupu kandung," pungkasnya.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon menceritakan bahwa kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dinda Yuliana yang merupakan seorang selebgram itu sudah bergulir sejak tahun 2021 silam di Polrestabes Medan.

Saat itu, dirinya belum menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan dan masih berdinas di Polrestabes Medan.

"Jadi sebelum saya masuk ke sini, sekitar tahun yang lalu. Saya sedang berada di posisi sebagai panit Resmob di Polrestabes Medan, itu sudah bergulir laporan nya," kata Bambang kepada Tribun-medan, Minggu (3/7/2022).

Ia mengungkapkan, saat itu dirinya juga pernah diadukan ke Wassidik karena diduga melindungi Dinda Yuliana, atas kasus penipuan yang dilaporkan oleh Cici Situmorang.

"Saya pun diadukan oleh pihak pelapor yaitu buk Cici. Karena buk Cici ini beranggapan, saya keluarganya Dinda sehingga perkaranya tidak berlanjut. Namun saya sudah di periksa oleh Wassidik dan itu sudah saya selesaikan," sebutnya.

Bambang mengatakan, setelah dirinya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, pada 2021 silam. Dinda mencoba menghubungi nya dan mengajak bertemu di sebuah kafe.

"Disitu saya jelaskan sama Dinda bahwasanya perkara yang sudah digelar oleh Polrestabes Medan, hasil gelarnya adalah untuk mendatangkan saksi ahli," ujarnya.

Kemudian, ia pun menyarankan agar Selebgram ini untuk mendatangi saksi ahli untuk menjadi pertimbangan dalam kasusnya itu.

"Saya sarankan sama si Dinda untuk perimbangan, mana kala nanti sebagai perimbangan. Saya sarankan sama si Dinda untuk dia yang menghadirkan saksi ahli," tuturnya.

Bambang menjelaskan, Dinda sempat menanyakan biaya untuk mendatangkan saksi ahli butuh biaya berapa.

"Dia bertanya kepada saya untuk dananya seperti apa, saya nggak paham coba kamu Konsul sama pengacara kamu, mungkin lebih paham, kata saya. Setelah itu kita bubar," ungkapnya.

Dikatakannya, setelah itu Dinda mencoba menghubungi nya melalui percakapan WhatsApp dan meminta tolong agar dibantu perkaranya.

"Setelah pulang, saya berulang kali di chat ya sesuai dengan yang beredar di itu. Disitu chatnya ada beberapa kali, cuma tidak saya respon. Setelah saya baca itu 'om uang Dinda ada Rp 3 juta tolong dibantulah om'," kata Bambang.

Lalu, ia pun menyarankan agar mendatangkan saksi ahli seperti yang disarankan sebelumnya.

"Saya cuma bilang bahwasanya penuhi saja. Maksudnya itu penuhi saja saksi ahli yang kita minta, sehingga terjawab dan bisa menjadi pertimbangan di perkara nanti nya," bebernya.

Bambang membeberkan, saran darinya pun tidak dilakukan oleh Dinda. Hingga akhirnya, Dinda pun di panggil ke Polsek Percut Seituan, untuk dilakukan pemeriksaan, atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh nya, pada Jumat (2/6/2022) kemarin.

"Setelah berjalannya waktu kami, panggilah dia sebagai saksi, 1x24 kami periksa lebih lanjut. Sehingga kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," ungkapnya.

Namun, saat itu dirinya yang merasa punya ikatan keluarga dengan Dinda menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara berdamai dengan korban nya yang mengalami kerugian sekitar Rp 56 juta.

"Yang dilaporkan oleh Cici itu sekitar Rp 56 juta. Kita upayakan berdamai, sesuai dengan perintah Kapolri Perpol Nomor 8, kita bilang sama Dinda saya selaku keluarga kamu, itu di depan kedua orang tuanya, sama pengacaranya juga," katanya.

"Lebih bagus kamu berdamai dari Rp 56 juta itu, minimal Rp 30 juta itu kamu kembalikan uang dia, sisanya kamu cicil hutangnya," sambungnya.

Bambang mengatakan, dengan cara tersebut pihaknya tidak akan menahan Dinda dan korban bisa mencabut laporannya.

"Saya nggak tega lihat kamu itu, nanti yang menjadi tersangka di Polsek ini. Selaku Kanit Reskrim melihat secara kekeluargaan saya nggak tega lihat kamu di dalam sel, makanya saya sarankan seperti itu," bebernya.

Tetapi, mantan Panit Resmob Polrestabes Medan ini menjelaskan, saat itu Dinda keberatan dengan saran darinya karena tidak memiliki uang.

Lantas, ia pun menyarankan agar sepupunya itu menjual barang - barang miliknya agar bisa mengganti uang korban.

"Jawabnya, untuk saat ini saya tidak ada duit. Apa salahnya kamu Dinda kan masih ada barang - barang berharga, sehingga terkumpul Rp 30 juta itu dan diberikan kepada si korban," ungkapnya.

Dijelaskannya, Dinda tetap bersikeras tidak memiliki uang sebanyak itu. Lalu, ia pun menyarankan agar Dinda membuat surat agar tidak ditahan oleh polisi.

"Upaya terakhir adalah coba buat tidak ditahan, surat nya nanti saya ajukan ke Kapolsek. Teken saksi, keluarga kamu, sehingga nanti saya menjaminkan atau menyakinkan kapolsek untuk kamu tidak ditahan, karena saya saudara kamu kandung dari istri saya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved