Idul Adha 1443 Hijriyah
Hukum Menjual Daging dan Kulit Hewan Kurban, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
daging kambing dibagikan kepada sesama dan khususnya kepada yang membutuhkan, seperti kaum
TRIBUN-MEDAN.com - Pada Idhul Adha atau Hari Raya Haji umat muslim merayakannya dengan momen berbagi daging kurban, yakni pada Bulan Dzulhijjah.
Baik itu berkurban daging lembu mau pun daging kambing dibagikan kepada sesama dan khususnya kepada yang membutuhkan, seperti kaum faKir, hamba sahaya, mustadaafin atau dhuafa.
Baca juga: Ini Dia Aksi Pria Petentengan yang Ledakkan Senjata Saat Pelantikan Kepala Desa Cinta Damai
Baca juga: Doa Nabi Muhammad Ketika Berkurban, Lengkap 6 Syarat Hewan Kurban Untuk Idul Adha
Sebagian penerima kurban kadangkala, ada yang ternyata lebih membutuhkan sesuap nasi dibanding sebungkus daging. Mungkin karena saking susahnya secara ekenomi, sehingga tidak mampu membeli bumbu masakan untuk daging atau sebagainya.
Lantas, bolehkah menjualnya kepada orang lain, dengan maksud mendapat untuk membeli beras? Apakah daging yang ditukar dengan beras hukum atau nilainya masih sama dengan kurban?
Bagaimana jika keadaan seorang yang amat tidak mampu terpaksa menukar daging kurban dengan menjualnya, apakah sama hukumnya dengan orang yang mampu. Persoalan ini kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat Indonesia.
Hal ini dijawab oleh Ustadz Abdul Somad dalam sesi tanyan jawab , yang disiarkan lewat laman Youtube Tanya Ustadz Somad dengan judul Bolehkah Menjual Kulit Hewan Qurban? - Ustadz Abdul Somad Lc. MA. Katanya tidak ada pahala kurban bagi penjual daging kurban.
"Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya," kata Ustadz Abdul Somad.
Adapan tuntutan hukum bagi para fakir dan miskin yang menerima daging kurban, boleh bagi mereka menjual daging kurban. Dasar merujuk dari hadist-hadist.
Dari Aisyah RA berkisah seorang fakir batau hamba sahaya bernama Barirah. Barirah menerima daging dari zakat seseorang, setelah memasak dia lantas menyuguhkannya kepada Rasulullah SAW untuk disantap. Dan Beliau SAW tidak menolaknya.
Baca juga: DEDY Irsan, Si Anak Medan yang Dilantik Jadi Kepala Ombudsman Jakarta Raya 2022-2027, Ini Profilnya
Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan:
وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره
Artinya: Boleh bagi orang fakir melakukan tindakan (apapun) pada daging kurban yang diterimanya, baik menjualnya atau tindakan lainnya”. (Tuhfatul Muhtaj di Syarhil Minhaj jilid 9, hal. 423).
Al-Khatib Asy-Syarbini juga mengatakan:
أما الفقراء فيجوز تمليكهم منها ويتصرفون فيما ملكوه بالبيع وغيره
Artinya: “Adapun para orang fakir boleh menjadikan daging kurban sebagai milik mereka, dan mereka berhak mengambil tindakan pada daging kurban yang telah mereka miliki baik dengan menjualnya atau dengan tindakan lainnya”. (Mughni Al Muhtaj jilid 4, hal. 290).