Wanita Tabrak SPKT Polres Siantar
Kasus Wanita Tabrak SPKT Polres Siantar Dihentikan, Kapolres: Dia Sakit Jiwa
Kapolres Siantar, AKBP Fernando mengatakan wanita yang tabrak pintu SPKT Polres Siantar alami sakit jiwa
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Kapolres Siantar, AKBP Fernando menyatakan Fitri Arni Matondang (29), perempuan yang tabrak pintu SPKT Polres Siantar pada Senin (21/3/2022) lalu mengalami sakit jiwa.
Proses hukum terhadap yang bersangkutan kemudian akan dihentikan.
“Yang bersangkutan dinyatakan sakit jiwa,” kata Fernando, Selasa (5/7/2022) siang.
Namun demikian, kejiwaan Fitri Arni Matondang yang akhirnya dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan ini belum diketahui Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Edy Tarigan.
Baca juga: Wanita yang Sengaja Tabrak Pintu SPKT Polres Siantar Hingga Hancur Kini Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Edy mengaku belum menerima hasil perkembangan penyidikan itu.
Ditemui di kantornya, Edy menjelaskan pihaknya sempat mengembalikan berkas tersangka FAM ke Penyidik Reskrim Polres Siantar lantaran beberapa unsur materil dan formal belum dilengkapi penyidik.
Hasil observasi terhadap FAM di RSJ Prof DR Ildrem di Medan juga belum dilampirkan penyidik ke kejaksaan.
“Pada saat kita teliti, ada syarat formal dan materil yang harus dilengkapi oleh penyidik. Kita kembalikan lah. Kemudian kita tunggu selama 14 hari, belum juga diantar balik oleh Polres,” kata Edy.
Baca juga: Polisi Geledah Kamar Wanita Penabrak Ruangan SPKT Polres Pematangsiantar, Berikut Penjelasannya
Edy menyampaikan, dirinya sendiri baru mengetahui status FAM mengalami gangguan kejiwaan dari wartawan.
Sementara, belum ada pernyataan tertulis dari penyidik ke kejaksaan atas hasil observasi tersebut.
“Mestinya (pemberitahuan) sampai ke kita. Kalau begitu (dinyatakan gila) artinya unsur setiap orang tidak terpenuhi, kenapa? karena yang diadili itu sehat jasmani dan rohani. Maka kita tunggu lah dulu pemberitahuan ini disampaikan ke kejaksaan ya,” ujar Edy.
Baca juga: MASIH DITAHAN, Polisi Juga Sempat Geledah Kamar Wanita Penabrak Ruang SPKT Polres Pematangsiantar
Nantinya, ujar Edy, setelah pemberitahuan hasil penyidikan itu diserahkan ke kejaksaan bahwa FAM dinyatakan mengalami gangguan jiwa, maka kejaksaan akan mengembalikan SPDPnya.
Kejaksaan akan menghapus register perkaranya
“Nanti kita hapus registrasi perkaranya. Kita anggap perkara ini nggak ada. Bukan berarti perkaranya stop. Tinggal kita lihat apakah ada sprindik baru nantinya, itu wewenang penyidiklah,” ujar Mantan Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi itu.(alj/tribun-medan.com)
