Warga Diancam

LEMPARI Rumah Warga dan Acungkan Pisau, Pria 30 Tahun Divonis 8 Bulan Penjara

Sempat mengamuk hingga suruh tetangga tikam dirinya, Boyka Alias Dedek warga Jamin Ginting Kecamatan Medan baru divonis 8 bulan penjara di PN Medan.

TRIBUN MEDAN/GITA
Tiga saksi saat dihadirkan ke persidangan terdakwa Boyka Alias Dedek warga Jamin Ginting Kecamatan Medan baru di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sempat mengamuk hingga suruh tetangga tikam dirinya, Boyka Alias Dedek warga Jamin Ginting Kecamatan Medan baru divonis 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/7/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean menilai, lelaki 30 tahun itu terbukti bersalah melakukan pengancaman.

"Menjatuhkan terdakwa Boyka Alias Dedek dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap hakim.

Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya.

Baca juga: PERDANA, Batik Air Terbang Langsung dari Kualanamu ke Kuala Lumpur

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 335 Ayat (1) KUHP," ujar hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Frianto Naibaho yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sementara itu diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Boyka disebut-sebut sempat mengamuk tak jelas dan melempari rumah warga.

Hal tersebut dikatakan saksi Riadi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/6/2022) lalu.

"Saya duduk di rumah kepling, tiba-tiba dia jumpain saya dikeluarkannya pisau, dikasinya pisau sama saya disuruhnya nikam dia, saya gak mau, langsung saya campakkan pisau itu," ujar saksi usai dicecar Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean.

Tidak sampai disitu, saksi mengatakan bahwa terdakwa juga mengganggu warga lainnya dengan melempari rumah warga.

"Dilemparinya rumah orang. Orang lewat pun dilemparinya pak hakim," ujar saksi.

Mendengar hal tersebut, lantas Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa ada memiliki gangguan jiwa, dan dijawab saksi tidak ada. Saksi menduga bahwa terdakwa sedang 'ketinggian' alias sakau.

"Nggak ada (gangguan jiwa) pak, kata warga sakau dia pak. Yang jelas bukan orang gila dia," ujar saksi.

Baca juga: PELAKU Pembobolan Ruko yang Pakai Topeng Bra di Langkat Akhirnya Diamankan

Seusai mendengar keterangan saksi, terdakwa membantah melakukan hal tersebut.

Bahkan barang bukti pisau yang ditunjukkan jaksa disebut terdakwa untuk mengincar tikus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved