Breaking News

Warga Diancam

LEMPARI Rumah Warga dan Acungkan Pisau, Pria 30 Tahun Divonis 8 Bulan Penjara

Sempat mengamuk hingga suruh tetangga tikam dirinya, Boyka Alias Dedek warga Jamin Ginting Kecamatan Medan baru divonis 8 bulan penjara di PN Medan.

TRIBUN MEDAN/GITA
Tiga saksi saat dihadirkan ke persidangan terdakwa Boyka Alias Dedek warga Jamin Ginting Kecamatan Medan baru di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

"Ngancam pakai pisau gak ada pak. Untuk nyari tikus pagi-pagi itu (pisau) pak," ucap terdakwa.

Sementara itu, JPU Frianto Naibaho dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 lalu sekitar pukul 06.30 EIB, di Jalan Jamin Ginting Medan Baru.

Saat itu, saksi korban Ariadi melihat terdakwa berteriak-teriak dan mengamuk sambil melempari rumah warga sehingga membuat warga berkumpul mendekati terdakwa.

"Kemudian para warga berusaha untuk menenangkan terdakwa, agar tidak melakukan keributan dan melempari seng rumah warga," kata jaksa.

Selanjutnya, terdakwa yang melihat saksi korban Ariadi dan beberapa warga sudah berkumpul mengira akan melakukan penggeroyokkan kepada terdakwa.

Lalu terdakwa mendatangi saksi korban Ariadi dan mengarahkan satu buah pisau dengan mengucapkan kata-kata 'kau mau kroyok, kuapai kau, apa mau kau, ini piso sini kau biar kutikam kau' sehingga membuat saksi korban Ariadi menjadi ketakutan dan terancam jiwanya.

"Secara spontan lalu saksi korban Ariadi berhasil mengambil pisau dari tangan terdakwa dan mencampakkannya.

Seterusnya setelah pisau lepas dari tangan terdakwa lalu salah satu warga menelepon Petugas Kepolisian, kemudian Petugas Kepolisian datang lalu menangkap terdakwa bersama barang buktinya," kata jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved