Viral Medsos
Wanita Ini Nekat Menyamar Jadi Dokter Pria Lulusan AS, Berhasil Nikahi Gadis dan Raup Rp 300 Juta
Selama tinggal di rumah mertua, Erayani alias Ahnaf Arrafif tidak bekerja. Mereka tinggal lima bulan di rumah itu.
Menyadari sudah tertipu, NA akhirnya menggugat suaminya ke Pengadilan Negeri Jambi.
Barulah terungkap jika suaminya seorang wanita berinisial Er, namun mengaku sebagai AA.
Er bahkan mengaku sebagai dokter spesialis syaraf lulusan New York.
Kasus ini kini di sidangkan dan Er menjadi terdakwa.
NA mengaku mengenal terdakwa nelalui aplikasi tantan, yang direkomendasikan oleh rekannya.
"Saya kenal sejak Mei tahun 2021 lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (Nikah Siri). Saya dijauhkan dengan orang tua. Selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (AA) itu bukan laki laki," katanya di persidangan pada Selasa (14/6/2022).
Selama menikah, NA mengaku tinggal di rumah orang tuanya. NA mengaku sudah berhungungan suami istri, tetapi tidak melihat langsung jenis kelamin terdakwa.
"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan."
"Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan (ditunjukkan) melalui video call dan juga video call dengan keluarganya," katanya di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi.
Bahkan, NA mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp 30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
"Saya tahunya dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, New York. Tapi, saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," ungkapnya.
Kebohongan ini terungkap, setelah ibu NA mulai curiga dengan gelagat mencurigakan terdakwa.
Ibu NA kerap melihat terdakwa mandi tanpa melepas baju.
Melihat gelagat tersebut, Siti meminta terdakwa untuk membuka bajunya ketika mandi.
Saat itu baru disadari bahwa terdakwa merupakan seorang wanita.
"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," kata terdakwa.
Ibu NA menjelaskan, proses nikah siri anaknya tersebut berlangsung di rumahnya, di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 18 Juli 2021 lalu.
Saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan juga pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kasus Serupa Pernah Terjadi di NTB
Kasus sebelumnya pernah terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di mana Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan pembatalan kawin sejenis yang dilakukan Muh dan Mit, dua warga asal Lombok Barat, NTB.
Pihak JPN Kejati NTB dan Kejari Mataram telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, Senin (15/6/2020) lalu.
"Kenapa Jaksa membatalkan perkawinan, ini berdasarkan pada pasal 26 bahwa perkawinan bisa dibatalkan, di antaranya keluarganya, suami istri, dan jaksa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit Yulianto dalam keterangan pers pada, Selasa (16/6/2020).
Nanang menjelaskan, perkawinan Muh dan Mit tidak memenuhi syarat seperti yang dijelaskan dalam pasal 1 Dasar Perkawinan.
Pasal itu menyebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebelumnya, Muh dan Mit menikah sah secara agama dengan disaksikan tokoh masyarakat dan tokoh agama pada 2 Juni 2020.
Pada akad nikahnya, Muh menghabiskan biaya pernikahan dengan Mit sebesar Rp 20 juta.
Pada malam pertama Mit enggan untuk berhubungan badan dengan alasan yang tidak jelas, sehingga timbul kecurigaan sang suami atas identitas Mit.
Setelah diselidiki, ternyata Mit seorang laki-laki.
Muh kemudian melaporkan Mit ke polisi dengan pasal penipuan.
Mit pun ditetapkan sebagai tersangka dengan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Inilah 4 Fakta Kasus Penipuan Terkait Pernikahan Pasangan Sejenis yang pernah viral di media sosial
Memang pernikahan sesama jenis di beberapa negara ada dilegalkan. Namun mayoritas negara di dunia masih memegang nilai agama. Bahwa pernikahan sesama jenis dilarang.
Inilah beberapa fakta pernikahan sesama jenis yang pernah menggemparkan Tanah Air.
1. Pernikahan Sesama Jenis di Boyolali
Pernikahan sesama jenis pernah terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah dilakukan oleh Heniyati (25) dan Suwarti (40).
Heniyati yang merupakan warga Pengkol, Kecamatan Karang Gede, Kabupaten Boyolali.
Sedangkan Suwarti alias Efendi Saputra yang merupakan warga Tanjung, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.
Suwarti alias Efendi Saputra pun menjadi tersangka.
2. Pernikahan Lesbian di Bulukumba
Pernikahan sesama jenis lesbian mengegerkan warga Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Mereka adalah Rahmat Yani (26) dan Syarifah Nurul Husna.
Rahmat Yani yang berjenis kelamin perempuan.
Hal itu terungkap setelah selesai proses akad nikah.
Ia pun menggelar pesta mewah di kampung istrinya.
Usai kedoknya terbongkar, ia kemudian memutuskan untuk kabur.
3. Pernikahan Sesama Jenis di Gowa, SulSel
Seorang wanita di Gowa, Sulawesi Selatan, bernisial NS melaporkan suaminya sendiri yang berinisial JN.
JN ternyata seorang wanita.
Anehnya, kasus tersebut dilaporkan setelah 6 tahun menikah.
Diketahui, mereka menikah pada Juli tahun 2011.
4. Pernikahan Lesbian di Mandar Sulawesi Barat
Setelah satu tahun menikah, Bersalina (20) baru sadar jika suaminya seorang perempuan.
Merasa tertipu, ia akhirnya melaporkan suaminya ke polisi.
Diketahui, Bersalina dan Ichal menikah tahun 2014 lalu.
Pernikahan mereka digelar di Polewali Mandar.
Setahun menikah tidak ada yang aneh, hingga akhirnya Bersalina menemukan darah di celana dalam suaminya.
Setelah diperiksa, ternyata itu adalah darah menstruasi.
(*/ Tribun-Medan.com/Tribunjambi.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
