Berita Nasional

Kontroversi ACT, Kini PPATK Blokir 60 Rekening, Densus 88 dan Polri Turun Tangan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT.

Istimewa
Logo lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang kini disorot karena diduga selewengkan dana masyarakat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus belakangan menjalani sorotan usai muncul pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana ACT,

Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebutkan, sebanyak 60 rekening yang diblokir itu sudah termasuk yang berafiliasi dengan ACT.

Baca juga: Pemerintah Cabut Izin ACT, Terkait Besaran Pemotongan Uang Donasi dan Dugaan Penyelewengan Dana

"Kami memerlukan pendalaman lebih lanjut dan serius terkait data-data yang masuk dari penyedia jasa keuangan."

"Per hari ini, Rabu (6/7/2022), PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening transaksi atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/7/2022).

"Jadi, ada di 33 penyedia keuangan sudah kami hentikan," lanjutnya.

Dijelaskan Ivan, pihaknya sejak lama telah melakukan kajian terkait dana masuk dan keluar ACT.

PPATK pun mendalami struktur entitas kepemilikan yayasan (ACT), bagaimana mengelola pendanaan.

Kemudian, PPATK juga melihat entitas yang dibicarakan (ACT) terkait beberapa kegiatan yang dimiliki oleh pendirinya.

Ivan menyebut, ada beberapa PT yang dimiliki pendirinya dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus.

"Ada yayasan-yayasan lain, terkait kurban dan waqaf."

"Kemudian, di bawahnya ada lapisan perusahaan terkait investas, lalu kemudian ada yayasan ACT," jelas Ivan.

Ivan mengatakan, ada transaksi yang dilakukan secara masif terkait entitas yang dimiliki oleh pengurus.

Oleh karena itu, PPATK menduga hal ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis.

"Jadi, tidak murni menghimpun dan kemudian disalurkan, tapi dikelola dulu di bisnis tertentu dan ada keuntungan," ucapnya.

Baca juga: TERBONGKAR Gaji Fantastis Petinggi ACT, Sosok Presiden Ibnu Khajar Jadi Sorotan dan Buat Pengakuan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved