Berita Persidangan

SIDANG Tuntutan 2 Kurir Sabu Jaringan Internasional 5 Kali Ditunda, Ada Apa?

Penuntutan dua terdakwa kurir sabu 20 Kg jaringan internasional, yakni Budihari (50) dan Rahmad Hamdani (42) kembali ditunda untuk kelima kalinya

TRIBUN MEDAN/GITA
Saksi polisi yang menangkap terdakwa Rahmad Hamdani alias AM dan Budihari saat bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/5/2022) lalu. 


Selanjutnya, terdakwa menyimpan sabu tersebut di Palka (tempat penyimpanan ikan), lalu terdakwa bersama dengan Wak Gondrong kembali ke perairan Indonesia.


"Sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dan Wak Gondrong sampai di dermaga Wak Ahmad Djajar," kata jaksa.


Namun, Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa ada membawa narkotika jenis sabu dari perairan laut Indonesia dan Malaysia ke Jalan Teluk Nibung bergerak mencaritau.


Lalu, pada 7 Desember 2022 saat terdakwa keluar dari perahu, anggota kepolisian langsung menangkap terdakwa, namun Wak Gondrong berhasil melarikan diri.

Saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa sabu itu, diperoleh atas suruhan Budihari. Lantas terdakwa dibawa mencari keberadaan Budihari.


"Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Budihari di kebun Jalan Bambu Selat Bandar, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai," ujar jaksa.


Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti 1 plastik warna biru di dalamnya terdapat ganja seberat 8,84 gram netto.


Dikatakan jaksa adapun keuntungan yang akan terdakwa Rahmat apabila berhasil mengambil sabu tersebut dari perbatasan sebesar Rp 70 juta dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp 45 juta dari Budihari.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas JPU.

 

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved