Sumut Terkini

Tindak Lanjut Lahan Usaha Tani Relokasi, Pemkab Karo Mulai Lakukan Pembersihan

Berdasarkan informasi yang didapat, total lahan yang diberikan kepada masyarakat relokasi tahap III sebanyak 480 hektare.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
HO
Operator alat berat melakukan pembersihan lahan di Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek. Nantinya, lahan seluas 260 hektare tersebut akan diberikan kepada warga korban erupsi Gunung Sinabung yang masuk ke dalam relokasi tahap tiga. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, mulai melakukan pembersihan lahan yang akan diberikan kepada masyarakat korban erupsi Gunung Sinabung.

Diketahui, lahan yang berada di kawasan Siosar tersebut diberikan dari Pemkab Karo kepada warga korban erupsi yang masuk ke dalam relokasi tahap III. 

Berdasarkan informasi yang didapat, total lahan yang diberikan kepada masyarakat relokasi tahap III sebanyak 480 hektare.

Sementara, untuk lahan yang saat ini sedang dikerjakan dengan proses pembersihan seluas 260 hektare. 

Baca juga: Disternak Kabupaten Karo Catat Ada 100 Ekor Sapi Suspek PMK, Tersebar di Berbagai Daerah

Pada proses pembersihan dan penataan ini, Pemkab Karo melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Untuk mempercepat proses penataan, puluhan personel gabungan dari Polres Tanah Karo, Kodim 0205/TK, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karo dikerahkan. 

Berdasarkan keterangan dari Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga, pembersihan lahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di mana, dari isi SK nomor 457 tersebut menyatakan jika lahan yang saat ini sedang dikerjakan memang ditujukan bagi warga yang masuk dalam relokasi tahap III. 

"Saat ini lahan yang ditujukan untuk usaha tani bagi masyarakat relokasi tahap III, masih sedang dalam tahap pembersihan," Ujar Benny, Kamis (7/7/2022). 

Dijelaskan Benny, Forkopimda Karo meminta kepada semua masyarakat untuk mematuhi apa yang sudah ditentukan.

Terutama, bagi warga Desa Pertibi Lama di mana lokasi lahan untuk masyarakat pengungsi ini memang masuk ke wilayah desa tersebut. 

Selain itu, beberapa waktu lalu rencana pembersihan lahan seluas 260 hektare tersebut sempat ditentang oleh masyarakat desa karena diklaim merupakan warisan dari leluhur mereka.

Baca juga: KARO United Gelar TC di Medan setelah Kompetisi Internasional TYT Rampung

Namun, Benny kembali meminta pengertian kepada masyarakat untuk sama-sama mendukung langkah ini di mana pemberian lahan usaha tani bagi korban erupsi Gunung Sinabung memang sudah ditentukan dan harus dilaksanakan. 

"Kami mohon kepada masyarakat Desa Pertibi Lama, ini juga untuk kepentingan yang lebih besar, kita harus patuh pada hukum. Seperti yang sudah disampaikan oleh pemerintah, di mana lahan ini memang diperuntukkan untuk pengungsi," Ucapnya. 

Lebih lanjut, Benny menjelaskan berbarengan dengan proses pembersihan ini pemerintah juga tidak menutup mata kepada masyarakat.

Bagi masyarakat yang sudah melakukan pertanian di lokasi yang terkena pembersihan, pemerintah akan memberikan kompensasi. 

"Bagi lahan yang sudah ditanami oleh masyarakat Desa Pertibi Lama, kita akan memberikan kompensasi sebagai jerih payah masyarakat yang sudah menanam," Katanya. 

Untuk proses pembersihan dan penataan di kawasan yang masuk ke dalam Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek tersebut, dilakukan menggunakan alat berat seperti traktor.

Diketahui, proses pembersihan ini dilakukan agar nantinya lahan tersebut bisa langsung digunakan oleh masyarakat untuk bercocok tanam.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved