Viral Medsos

Briptu Frengki Manullang Ingin Berdamai untuk Keutuhan Rumah Tangganya, Tapi Pihak Istri Ngotot. . .

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sang istri ( Sunny Sinaga) curhat di media sosial tentang perlakukan suami yang menghajarnya

Editor: AbdiTumanggor
FB
Kasus KDRT yang dituduhkan istri pada suaminya. Pasangan suami istri, Briptu Frengky Manullang dan Sunny Sinaga. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terungkap sejumlah fakta terkait dugaan KDRT yang dituduhkan kepada Briptu Frengki Friadi Manullang.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sang istri ( Sunny Sinaga) curhat di media sosial tentang perlakukan suami yang menghajarnya hingga babak belur.

Curhatan ini dituliskan akun Facebook Sunny Sinaga pada tanggal 3 Juli 2022 lalu.

Dalam tulisanya, Sunny Sinaga menyampaikan bahwa dia sudah berulang kali dipukuli oleh suaminya bernama Briptu Frengki Friadi Manullang.

Briptu Frengki Friadi Manullang adalah polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Utara, tepatnya di Polsek Pahae Julu sebagai Bhabinkamtibmas.

Sunny menyampaikan bahwa mertuanya yiatu ibu dari Briptu Frengki Friadi Manullang turut andil dalam kasusnya ini.

Di mana dia juga pernah mendapat penganiayaan dari sang mertuanya tersebut.

Lebih sadisnya, Sunny Sinaga dan anaknya yang masih bayi pernah ditinggalkan Briptu Frengki Friadi Manullang di tengah jalan.

Dalam postingannya Sunny Sinaga juga menceritakan bahwa dia sudah berulang kali melakukan pengaduan ke polisi namun kasusnya tetap tak diproses.

Bahkan, dia sebagai pelapor malah dimarahi oleh polisi.

Postingan Sunny Sinaga mendapat banyak dukungan dari warganet dan meminta polisi segera memproses kasus tersebut.

Laporan Sunny Sinaga
Laporan Sunny Sinaga tekait kasus dugaan KDRT (FB).

Viralnya curhatan Sonny Sinaga juga berdampak pada proses hukum yang sudah dilaporkan Sunny Sinaga kepada Polres Tapanuli Utara. 

Briptu Frengki Friadi Manullang pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya.

"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Taput telah menetapkan Briptu Frengki Friadi Manullang sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polrest Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (7/7/2022) malam.

"Briptu Frengki Friadi Manullang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved