News Video

Mantan Bendahara RSU Kabanjahe Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD

Mantan bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, tetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Mantan bendahara Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe, tetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo. Pria berinisial EG tersebut, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi tentang Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Johannes Marojahan Napitupulu, kasus ini mulai ditangani pada 30 Maret 2020 lalu. Kemudian, dari serangkaian pengembangan yang dilakukan akhirnya penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo mendapatkan satu nama yaitu EG yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Awal mula kasusnya pada tahun 2020 lalu, setelah pengembangan akhirnya kita sudah menetapkan dan mengamankan pria berinisial EG sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pelaku merupakan bendahara di RSU Kabanjahe," Ujar Johannes, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (8/7/2022).

Dijelaskan Johannes, berdasarkan pemeriksaan oleh tim penyidik diketahui pelaku melakukan melakukan dugaan korupsi dengan menarik dana BLUD melebihi nilai permintaan pembayaran. Di mana, dalam periode Januari hingga Mei 2018 lalu pelaku melakukan penarikan dana BLUD dengan tanpa melampirkan daftar rincian rencana penggunaan dana.

"Dari proses penarikan dana dari bulan Januari hingga Mei 2018, pelaku tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan dananya. Selain itu, ia juga tidak melakukan pembayaran PPN dan PPh, sehingga menyebabkan kerugian negara," Ucapnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Nantinya, jika di dalam perkembangan kasus ini ditemukan bukti tambahan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada ditemukan tersangka baru.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal yang diambil dari Kitab Undang undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Dan atau pasal 8 dari UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000.

(mns/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved