News Video

Meski Izin Telah Dicabut Kemensos, Pihak ACT Tetap Nekat akan Salurkan Donasi

Meski Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mencabut izin ACT, namun pihak ACT tetap nekat akan salurkan donasi.

TRIBUN-MEDAN.COM - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini menjadi perbincangan dan sorotan publik

Disebabkan lembaga amal itu terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana umat yang digunakan untk kepentingan pribadi.

Meski Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mencabut izin ACT, namun pihak ACT tetap nekat akan salurkan donasi.

Dikutip dari TribunWow.com, Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku kaget dengan langkah Kemensos yang mencabut perizinan lembaga yang dipimpinnya.

Pencabutan itu terkait izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) milik lembaganya.

Kendati begitu, Ibnu Khajar menekankan, pencabutan ini tak menghalangi dengan penyaluran donasi yang telah terhimpun.

Hal ini lantaran, ada banyak donatur yang menanyakan nasib donasi yang sudah terkumpul.

"Banyak donatur yang bertanya bagaimana dengan donasi yang sudah diberikan. Maka, insyaallah kami berkomitmen meneruskan distribusi bantuan yang sudah diamanatkan ke kami," ujarnya.

Terkait pencabutan izin ini pula, Ibnu Khajar segera akan bertindak.

Pihaknya akan melayangkan permohonan pembatalan keputusan itu kepada Kemensos.

Sebagaimana informasi terkini, Menteri Sosial Ad Interim, Muhajir Effendi telah memutuskan mencabut izin ACT dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Hal ini tak lepas dari pelanggaran yang ditemukan.

Yakni penggunaan 13,7 persen dana yang dihimpun dari umat untuk kegiatan operasional.

Padahal dalam aturannya, lembaga penghimpun sumbangan hanya boleh menganggarkan maksimal 10 persen untuk dana operasional.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved