Korupsi di Nisel

Sempat Menangis Minta Dikasihani, Terdakwa Korupsi Pengidap Kanker Asal Nisel Divonis 20 Bulan

Terdakwa korupsi yang mengaku tengah mengidap kanker payudara divonis 20 bulan setelah sempat memelas minta dikasihani

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Natalia bago, terdakwa korupsi dari Nias Selatan mengaku mengidap kanker payudara stadium 4 

JPU menuturkan, Dinas Pendidikan Nisel mengucurkan biaya Operasional Perguruan Tinggi USBM di Teluk Dalam Senilai Rp 2,4 miliar. 

Dana yang kucurkan merupakan dana Disdik Nisel yang bersumber dari APBD Nias Selatan 2012/2013. L 

Kacaunya, meski uang telah dikucurkan, PJJ USBM Teluk Dalam tidak dapat beroprasi, karena tidak memiliki izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti). 

"Bahwa akibat dari Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ-USBM) di Telukdalam tanpa memiliki Ijin pendidikan Tinggi adalah mahasiswa yang telah diterima dan belajar sejak tahun ajaran 2012-2013, sama sekali tidak memiliki Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) maupun Kartu Mahasiswa dan tidak memiliki legalitas status sebagai mahasiswa yang diakui oleh pihak Pendidikan Tinggi," urai JPU. 

Dikatakan JPU, hal tersebut dikarenakan program tersebut, tidak berdasarkan atas mekanisme Pedoman Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan, yang berakibat terjadi pengeluaran Uang Negara yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya. 

"Serta tidak berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh," ucap JPU. 

Sehingga, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi  penyelenggaraan PJJ Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) senilai Rp 5.895.953.828. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa Natalia Bago sempat berstatus buronan kejaksaan selama 5 tahun. Dia sama sekali tidak pernah memenuhi pemanggilan tim penyidik Kejari Nisel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penggunaan dana PJJ SBM TA 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan Rp 3,6 miliar (2013).

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin malam lalu (6/12/2021) berhasil membekuknya dari salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur, Kota Medan.(cr21/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved