Korupsi di Nisel

Sempat Menangis Minta Dikasihani, Terdakwa Korupsi Pengidap Kanker Asal Nisel Divonis 20 Bulan

Terdakwa korupsi yang mengaku tengah mengidap kanker payudara divonis 20 bulan setelah sempat memelas minta dikasihani

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Natalia bago, terdakwa korupsi dari Nias Selatan mengaku mengidap kanker payudara stadium 4 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Natalia Bago, terdakwa korupsi Kegiatan Pendidikan Jarak Jauh di Nias Selatan (Nisel), yang sempat mengaku mengidap kanker payudara divonis 20 bulan penjara.

Selain itu, Bendahara Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PPJJ USBM) di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) periode TA 2012/2013 itu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.

"Menjatuhkan terdakwa Natalia Bago dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," kata hakim ketua Rina Lestari Sembiring, Jumat (7/8/2022).

Dalam amar putusannya, hakim juga menghukum Natalia Bago untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 24.084.600.

Baca juga: Ngaku Terserang Kanker Payudara, Terdakwa Korupsi dari Nisel Nangis Minta Ringankan Hukuman

Dengan ketentuan, sebulan setelah pidana pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita kemudian melelang harta benda terpidana.

"Bila tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 1 bulan penjara," urai hakim.

Majelis Hakim dalam amarnya menuturkan adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, masih memiliki tanggungan keluarga dan menderita penyakit kanker," ujar hakim.

Baca juga: IDAP Kanker, Jaksa Ringankan Tuntutan Terdakwa Korupsi Dana Pendidikan di Nias Selatan

Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Yakni melakukan dan atau turut serta menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Diketahui, Vonis majelis hakim lebih ringan 10 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nisel yang sebelumnya menuntut Natalia dengan  pidana penjara selana 2,5 tahun, denda Rp24.084.600 subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp745.954.718 subsidair 1 tahun penjara.

Sementara itu dalam dakwaan JPU menuturkan bahwa wanita 36 tahun itu selaku Bendahara Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan TA. 2012/2013 diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,8 miliar. 

Perbuatan tersebut, kata JPU tidak dilakukannya seorang diri, melainkan bersama beberapa pejabat lainnya yang sudah lebih dahulu diadili dan divonis bersalah.

"Bersama-sama dengan Saksi Dra. Magdalena Bago selaku Pengguna Anggaran/Barang , Piterson Zamili (Terpidana) selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA.2012.

Yuniar Batee (Terpidana/Alm) selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun 2012 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun 2012," kata JPU. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved