Terdakwa Korupsi dari Nisel

Ngaku Terserang Kanker Payudara, Terdakwa Korupsi dari Nisel Nangis Minta Ringankan Hukuman

Terdakwa korupsi dari Nias Selatan menangis di hadapan hakim minta keringanan hukuman karena mengidap kanker payudara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Natalia bago, terdakwa korupsi dari Nias Selatan mengaku mengidap kanker payudara stadium 4 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Natalia Bago, terdakwa korupsi dari Nias Selatan (Nisel) menangis minta hakim PN Tipikor Medan meringankan hukumannya.

Alasan Natalia Bago, saat ini dia mengidap kanker payudara.

Adapun kanker payudara yang menyerang bagian dada kanannya itu, kini sudah menyebar ke dada kiri dan menyerang organ paru. 

"Saat ini kondisi kesehatan saya semakin lemah, selama enam bulan di penjara, saya berjuang melawan penyakit ini, saya belajar iklas menerima semua ini Yang Mulia. Tapi kondisi saya semakin parah,"

"Hasil pemeriksaan terakhir menyebutkan kanker payudara sebelah kanan telah menyebar ke kiri dan menyerang organ paru-paru kanan saya," kata Natalia bago, Senin (20/6/2022).

Dia mengatakan, atas kondisinya itu, dirinya berharap keringanan hukuman dari majelis hakim PN Tipikor Medan. 

"Yang Mulia, saat ini kanker saya sudah stadium 4, saya mohon agar majelis hakim memaafkan saya, saya enggak tahu sampai kapan bisa bertahan," ucapnya.

Wanita yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu juga meminta agar diberi kesempatan bertemu dengan keluarganya.

"Saya mohon Yang Mulia izinkan saya bertemu dengan keluarga saya. Saya harap semoga Tuhan buka hati nurani majelis hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya," pungkasnya.

Mendengar hal tersebut, hakim yang diketuai Sarma Siregar mengatakan akan mempertimbangkan penyakit terdakwa dalam membuat putusan.

"Harus berpikir positif ya. Siapa tahu bisa sembuh. Banyak-banyak berdoa. Gak usah putus asa, nanti jadi pertimbangan kita, dari awal kita sudah paham kondisi saudari," pungkas hakim.

Dalam kasus ini, Natalia dituntut 2,5 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raffles Devit M Napitupulu.

Tidak hanya itu, Bendahara Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Periode TA 2012/2013 itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp 24.084.600. 

Dengan ketentuan, sebulan setelah pidana pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita kemudian melelang harta benda terpidana.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved