Terdakwa Korupsi dari Nisel
Ngaku Terserang Kanker Payudara, Terdakwa Korupsi dari Nisel Nangis Minta Ringankan Hukuman
Terdakwa korupsi dari Nias Selatan menangis di hadapan hakim minta keringanan hukuman karena mengidap kanker payudara
"Bila tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 15 bulan penjara," urai jaksa.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Natalia Bago dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara itu dalam dakwaan JPU menuturkan bahwa wanita 36 tahun itu selaku Bendahara Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan TA. 2012/2013 diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,8 miliar.
Perbuatan tersebut, kata JPU tidak dilakukannya seorang diri, melainkan bersama beberapa pejabat lainnya yang sudah lebih dahulu diadili dan divonis bersalah.
"Bersama-sama dengan saksi Dra Magdalena Bago selaku Pengguna Anggaran/Barang, Piterson Zamili (Terpidana) selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA.2012.
Yuniar Batee (Terpidana/Alm) selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun 2012 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun 2012," kata JPU.
JPU menuturkan, Dinas Pendidikan Nisel mengucurkan biaya Operasional Perguruan Tinggi USBM di Teluk Dalam Senilai Rp 2,4 miliar.
Dana yang kucurkan merupakan dana Disdik Nisel yang bersumber dari APBD Nias Selatan 2012/2013. L
Kacaunya, meski uang telah dikucurkan, PJJ USBM Teluk Dalam tidak dapat beroprasi, karena tidak memiliki izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti).
"Bahwa akibat dari Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ-USBM) di Telukdalam tanpa memiliki Ijin pendidikan Tinggi adalah mahasiswa yang telah diterima dan belajar sejak tahun ajaran 2012-2013, sama sekali tidak memiliki Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) maupun Kartu Mahasiswa dan tidak memiliki legalitas status sebagai mahasiswa yang diakui oleh pihak Pendidikan Tinggi," urai JPU.
Dikatakan JPU, hal tersebut dikarenakan program tersebut, tidak berdasarkan atas mekanisme Pedoman Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan, yang berakibat terjadi pengeluaran Uang Negara yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
"Serta tidak berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh," ucap JPU.
Sehingga, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) senilai Rp 5.895.953.828.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Natalia Bago sempat berstatus buronan kejaksaan selama 5 tahun. Dia sama sekali tidak pernah memenuhi pemanggilan tim penyidik Kejari Nisel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penggunaan dana PJJ SBM TA 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan Rp 3,6 miliar (2013).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin malam lalu (6/12/2021) berhasil membekuknya dari salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur, Kota Medan.(cr21/tribun-medan.com)
