Terdakwa Korupsi dari Nisel
Ngaku Terserang Kanker Payudara, Terdakwa Korupsi dari Nisel Nangis Minta Ringankan Hukuman
Terdakwa korupsi dari Nias Selatan menangis di hadapan hakim minta keringanan hukuman karena mengidap kanker payudara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Natalia Bago, terdakwa korupsi dari Nias Selatan (Nisel) menangis minta hakim PN Tipikor Medan meringankan hukumannya.
Alasan Natalia Bago, saat ini dia mengidap kanker payudara.
Adapun kanker payudara yang menyerang bagian dada kanannya itu, kini sudah menyebar ke dada kiri dan menyerang organ paru.
"Saat ini kondisi kesehatan saya semakin lemah, selama enam bulan di penjara, saya berjuang melawan penyakit ini, saya belajar iklas menerima semua ini Yang Mulia. Tapi kondisi saya semakin parah,"
"Hasil pemeriksaan terakhir menyebutkan kanker payudara sebelah kanan telah menyebar ke kiri dan menyerang organ paru-paru kanan saya," kata Natalia bago, Senin (20/6/2022).
Dia mengatakan, atas kondisinya itu, dirinya berharap keringanan hukuman dari majelis hakim PN Tipikor Medan.
"Yang Mulia, saat ini kanker saya sudah stadium 4, saya mohon agar majelis hakim memaafkan saya, saya enggak tahu sampai kapan bisa bertahan," ucapnya.
Wanita yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu juga meminta agar diberi kesempatan bertemu dengan keluarganya.
"Saya mohon Yang Mulia izinkan saya bertemu dengan keluarga saya. Saya harap semoga Tuhan buka hati nurani majelis hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya," pungkasnya.
Mendengar hal tersebut, hakim yang diketuai Sarma Siregar mengatakan akan mempertimbangkan penyakit terdakwa dalam membuat putusan.
"Harus berpikir positif ya. Siapa tahu bisa sembuh. Banyak-banyak berdoa. Gak usah putus asa, nanti jadi pertimbangan kita, dari awal kita sudah paham kondisi saudari," pungkas hakim.
Dalam kasus ini, Natalia dituntut 2,5 tahun penjara oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raffles Devit M Napitupulu.
Tidak hanya itu, Bendahara Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Periode TA 2012/2013 itu juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp 24.084.600.
Dengan ketentuan, sebulan setelah pidana pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita kemudian melelang harta benda terpidana.
"Bila tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 15 bulan penjara," urai jaksa.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Natalia Bago dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sementara itu dalam dakwaan JPU menuturkan bahwa wanita 36 tahun itu selaku Bendahara Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ USBM) di Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan TA. 2012/2013 diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,8 miliar.
Perbuatan tersebut, kata JPU tidak dilakukannya seorang diri, melainkan bersama beberapa pejabat lainnya yang sudah lebih dahulu diadili dan divonis bersalah.
"Bersama-sama dengan saksi Dra Magdalena Bago selaku Pengguna Anggaran/Barang, Piterson Zamili (Terpidana) selaku Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA.2012.
Yuniar Batee (Terpidana/Alm) selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun 2012 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun 2012," kata JPU.
JPU menuturkan, Dinas Pendidikan Nisel mengucurkan biaya Operasional Perguruan Tinggi USBM di Teluk Dalam Senilai Rp 2,4 miliar.
Dana yang kucurkan merupakan dana Disdik Nisel yang bersumber dari APBD Nias Selatan 2012/2013. L
Kacaunya, meski uang telah dikucurkan, PJJ USBM Teluk Dalam tidak dapat beroprasi, karena tidak memiliki izin dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek dan Dikti).
"Bahwa akibat dari Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Universitas Setia Budi Mandiri (PJJ-USBM) di Telukdalam tanpa memiliki Ijin pendidikan Tinggi adalah mahasiswa yang telah diterima dan belajar sejak tahun ajaran 2012-2013, sama sekali tidak memiliki Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) maupun Kartu Mahasiswa dan tidak memiliki legalitas status sebagai mahasiswa yang diakui oleh pihak Pendidikan Tinggi," urai JPU.
Dikatakan JPU, hal tersebut dikarenakan program tersebut, tidak berdasarkan atas mekanisme Pedoman Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan, yang berakibat terjadi pengeluaran Uang Negara yang tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya.
"Serta tidak berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh," ucap JPU.
Sehingga, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) senilai Rp 5.895.953.828.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Natalia Bago sempat berstatus buronan kejaksaan selama 5 tahun. Dia sama sekali tidak pernah memenuhi pemanggilan tim penyidik Kejari Nisel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait penggunaan dana PJJ SBM TA 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan Rp 3,6 miliar (2013).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin malam lalu (6/12/2021) berhasil membekuknya dari salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur, Kota Medan.(cr21/tribun-medan.com)
