Gadis Belia Gelisah saat Diperiksa, Akhirnya Akui Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung Selama Ini
"B (ayah kandung korban) terancam 20 tahun penjara, sedangkan OR terancam 15 tahun penjara,"
B awalnya melaporkan OR ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Baca juga: Tak Kalah Wow dari Dianna Dee, Unggahan IG Terbaru, Potret Cantik Anak Gadisnya Curi Perhatian
Baca juga: Menlu Rusia Walk Out dari Pertemuan G20 di Bali Lantaran Negara-negara Barat Sepakat Kucilkan Rusia
"Jadi pelaku B ini lapor perlakuan rudapaksa OR terhadap anaknya A ini, kemudian pelaku OR kami tangkap Jumat kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik, Senin (4/7/20022), mengutip Tribun Ambon.
Dalam perkembangan penyelidikan, pihak kepolisian kemudian meminta keterangan korban.
Polisi lalu menaruh curiga lantaran korban terus gelisah dan tidak nyamaan saat dimintai keterangan.
Korban akhirnya membongkar perbuatan sang ayah yang selama ini telah merudapaksanya.
Korban mengaku, sang ayah telah merudapaksa dirinya sejak ia berumur 9 tahun atau duduk di kelas 4 SD.
B melancarkan aksinya terakhir kali pada Rabu (22/6/2022) di rumah mereka.
B kemudian ditangkap pada Sabtu (2/7/2022).
Lebih lanjut, korban juga dirudapaksa oleh OR di beberapa penginapan di Ambon dengan waktu berbeda.
OR merudapaksa korban pada Senin (27/6/2022), Selasa (28/6/2022) dan Kamis (30/6/2022).
OR awalnya mengajak korban berkenalan. Ia pun kerap menanyakan kabar korban kepada temannya.
Baca juga: Tiga Orang Tewas Mengenaskan, Ayu Ting Ting Resmi Dilaporkan ke Polisi
Pelaku bahkan pernah mengajak korban untuk berpacaran namun tidak direspon.
Pada Senin (27/6/2022) siang, OR mengajak korban pergi jalan-jalan bersama dua teman korban.
Pelaku lalu membawa mereka ke penginapan pertama dan memesan kamar.
Saat itu, korban bercerita mengenai masalah keluarganya kepada OR.