Gadis Belia Gelisah saat Diperiksa, Akhirnya Akui Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung Selama Ini

"B (ayah kandung korban) terancam 20 tahun penjara, sedangkan OR terancam 15 tahun penjara,"

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Ilustrasi Gadis Belia Diperkosa ayah kandung 

Saat asyik ngobrol, salah satu teman korban dihubungi oleh ayah kandung korban dan diminta untuk segera pulang.

Karena takut, korban meminta pelaku mengantarnya ke rumah temannya.

OR lalu mengantarkan dua teman korban pulang ke rumah.

Korban kemudian dijemput lagi dan dibwa ke penginapan.

Baca juga: Terungkap Penyebab Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Bocor Isi DM Sule Bahas Mantan

"Tidak sampai disitu pelaku OR pada esok hari kembali membawa A ke penginapan yang berbeda dan melakukan hubungan suami istri dan hal tersebut dilakukan kembali pada Kamis (30/6/2022)," kata Mido.

Kini keduanya telah mendekam di Polresta Pulau Ambon.

Mengutip dari Kompas.com, B dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan canaman hukuman 20 tahun penjara.

"B (ayah kandung korban) terancam 20 tahun penjara, sedangkan OR terancam 15 tahun penjara," ujar AKP Mido, mengutip Tribun Ambon.

Kasus ini tentu jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa pelaku kejahatan sangat dekat dnegan kita.

Maka yang harus dilakukan harsulah selalau waspada dan membangun komunikasin yang baik dengan keluarg.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang Tribunpekanbaru.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved