Berita Nasional
Polisi Ungkap ACT Diduga Selewengkan Dana CSR Ahli Waris Korban Lion Air JT-610
Teranyar, ACT diduga kuat menggunakan dana CSR dari perusahaan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610.
TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Teranyar, petinggi ACT diduga kuat menggunakan dana CSR untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610.
Diketahui Lion Air JT-610 jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 2018 lalu.
Baca juga: Meski Izin Telah Dicabut Kemensos, Pihak ACT Tetap Nekat akan Salurkan Donasi
Adapun jumlah dana CSR dari Perusahaan Boeing mencapai Rp 138 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ACT yang saat itu dipimpin oleh Ahyudin dan Ibnu Khajar, diduga memakai dana CSR dari pihak Boeing untuk dipakai pembayaran gaji karyawan dan kepentingan pribadi.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.
Selain itu, ada pula pemakaian anggaran untuk fasilitas yayasan.
"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden Ibnu Khajar," tukas Ramadhan.
Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, mantan Presiden ACT, Ahyudin pada Jumat (8/9/2022) mengaku hampir 12 jam menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyelewangan dana donasi.
Baca juga: ACT Dituduh Danai Terorisme, Gaji CEO Capai Rp250 Juta Per Bulan-Gaji Pegawai Rp80 Juta Per Bulan?
"Dari jam 11.00 sampai sekarang jam berapa tadi ya. Setengah 11 lah (malam) tadi ya," kata Ahyudin.
Ahyudin menyatakan dirinya ditanya sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Adapun pertanyaan yang diajukan masih seputar legalitas yayasan ACT.
"Kalau nggak salah hari ini ada 22 pertanyaan. Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih," ungkapnya.