Kasus Jombang
TERUNGKAP Modus Anak Kiai Jombang (Mas Bechi) Agar Bisa Merudapaksa Santriwatinya, Sudah 5 Korbannya
Barang bukti perkara ini yakni dua rok panjang, dua jilbab, dua setel seragam, sebuah kaus, tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Jombang, namun tida ada kemajuan.
Kemudian, pada Januari 2020, Polda Jatim pun langsung mengambil alih kasus tersebut.
Setahun kemudian, MSAT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Kasus keji tersebut sempat mendapatkan atensi khusus dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.
Irjen Pol Nico Afinta mengaku ikut terpukul kala melihat lima korban yang melaporkan Mas Bechi.
"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju-maju," pungkas Irjen Pol Nico Afinta.

Pengakuan korban
Penahanan Mas Bechi yang tertunda selama dua tahun itu nyatanya membuat korban pencabulannya nelangsa.
Dalam sebuah wawancara di tayangan CNN Indonesia TV, seorang santriwati yang diduga korban pencabulan Mas Bechi mencurahkan isi hatinya.
Curhatan korban Mas Bechi itu belakangan viral hingga menuai simpati dari khalayak di media sosial.
Cerita yang disampaikan korban pencabulan anak kiai Jombang itu diurai pada Maret 2020.
Namun kembali viral pada Juli 2022 usai Mas Bechi berhasil diringkus polisi.
Kala itu kepada awak media, korban pencabulan Mas Bechi bercerita soal modus pelaku kala melecehkan santriwati.
Ternyata pelaku memberikan doktrin tentang ilmu metafakta.
"Memakai ilmu metafakta mereka mengistilahkannya. Metafakta itu katanya tidak bisa dijelaskan menggunakan akal. Jadi saya harus melepas pakaian. Dan melepas pakaian itu kan tidak bisa dilogika, di luar nalar. Saya tidak mau saya tetap jawab tidak mau," ungkap korban pencabulan.
"Tapi dia memaksa, masih menggunakan alasan yang sama 'kalau kamu tidak mau berarti kamu masih menggunakan akal. Kamu belum menjiwai itu metafakta," sambungnya.