Polres Tapteng
Polisi di Tapteng Gagalkan Transaksi Narkoba, Pengedar Sempat Buang Alat Timbang
Pengedar Narkotika inisial ATS alias T (49) diamankan Sat Tes Narkoba Polres Tapteng
Polisi di Tapteng Gagalkan Transaksi Narkoba, Pengedar Sempat Buang Alat Timbang
TRIBUN-MEDAN.COM, TAPANULI TENGAH -Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng dibawah kendali Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH kembali menangkap pengedar Narkotika inisial ATS alias T (49) Domisili Kelurahan Tapian Nauli II Poriaha Kecamat Tapian Nauli Tapteng Pada Kamis (7/7/2022) di Jalan Sibolga -Barus Desa Panakkalan Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menjelaskan sebelumnya Personil Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait tindakan ATS yang mencurigakan.
Sebelumnya juga ATS telah pernah ditangkap polisi.
Kali ini, ATS kembali bertransaksi narkoba di Jalan Sibolga-Barus Desa Panakkalan Kecamatan Tapian Nauli.
Tanpa buang waktu Kasat Resnarkoba langsung perintahkan personilnya untuk lakukan penyelidikan.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke TKP dan setibanya langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi sesuai Informasi.
Pada pukul 17.00 WIB personil melihat seorang pria mencurigakan sedang berada ditepi laut dekat rawa-rawa di desa Panakkalan.
Polisi melihat ciri-cirinya sesuai dengan Informasi didapat terlihat ATS menunggu seseorang untuk melakukan transaksi.
Tidak mau kehilangan target personil langsung melakukan penangkapan terduga pelaku dan benar laki-laki tersebut merupakan ATS.
Polisi juga melakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan dan Tim menemukan 1 buah dompet kecil warna putih berisi 19 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dan 1 unit timbangan digital kecil warna hitam yang sempat dibuang terduga pelaku.
Saat digeledah, polisi membuang barang bukti di tangan kanannya.
Polisi juga menyita 1 unit HP merk Infinix warna biru dari tangan sebelah kanan terduga pelaku, dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu yg disita dari terduga pelaku dengan 2,53 gram (dua koma lima puluh tiga) gram.
Keterangan dari terduga pelaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisia E domisili Pargadungan, namun hingga saat ini belum diketemukan, diduga telah melarikan diri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ATS alias T berikut barang bukti langsung digelandang ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkotika. (Jun-tribun-medan.com).
Pengedar Narkotika inisial ATS alias T (49) diamankan Sat Tes Narkoba Polres Tapteng.