Berita Nasional

Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan, Begini Penjelasan Menhub Budi Karya

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pun mengungkap alasan dilakukan penerapan syarat tersebut, yakni akibat kenaikan kasus Covid-19.

Tribun Medan/Ayu Prasandi
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. 

Sementara itu, jumlah masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua sebanyak 169.330.480 orang atau 81,31 persen.

Kemudian, masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis ketiga atau penguat yaitu 51.784.125 orang atau 24,86 persen.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menhub Jelaskan Alasan Penerapan Syarat Booster bagi Penumpang Pesawat, Kereta, dan Kapal Laut

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved